Tuban, Beritakolusi com || Polda Jatim untuk sementara ini, pantas mendapat pujian publik, karena suda berani buka suara atas kasus tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kab. Tuban.

Melalui Dirkrimsus Polda Jatim Budi Hermanto menyampaikan” pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres Tuban terkait ramainya kasus tambang Ilegal tersebut” tegasnya.

Tambang Ilegal itu diantaranya di Ds. Montong Sekar. Kec. Montong yang diduga dikelolah .

Tambang liar lainya yaitu, di wilayah Kec. Kerek yang diduga dikelola Pak . Dan tambang ilegal Ds. Cokrowati. Kec. Tambakboyo, yang diduga di nahkodai .

Selanjutnya penambangan ilegal yang berada di Desa Selandep, Kecamatan Bancar yang diduga dilakukan oleh Andre bersama para kelompoknya.

Meski tanggapan Ditkrimsus Budi Hermanto terdengar konyol, lantaran tambang Ilegal di Tuban bukan rahasia umum, tapi semua itu setidaknya pantas dinanti pembuktiannya.

Celakanya ikrar Polda Jatim tersebut disambut rasa kecewa oleh beberapa masyarakat ataupun publik.

Karena hal itu dinilai hanya sebagai kedok menutupi kelemahan Polda Jatim dan Polres Tuban dalam penegakan hukum pada pelaku tambang Ilegal.

“Dan semua itu bisa dilihat dari kenyataannya, tambang ilegal di Tuban sudah lama menjamur, lantas kemana saja selama ini?” ucap beberapa masyarakat

Masyarakat mengetahui, Suburnya tambang Ilegal di kabupaten Tuban itu sebenarnya, karena terlalu banyak oknum-oknum yang punya wewenang bermain atau terima suap dari para pelaku tambang.

Mustahil jika janji Polda Jatim itu terbukti, karena semua sama lebih mementingkan kepentingan pelaku usaha tambang Ilegal dibanding undang-undang hukum dan kerugian keuangan negara.

“Sekaligus keluhan masyarakat lantaran imbas dari maraknya tambang ilegal itu sudah merusak kelestarian alam dan diduga mengakibatkan bencana alam yang beberapa bulan ini sudah terjadi, mulai dari bencana banjir hingga gempa bumi” cetus beberapa masyarakat yang tidak ingin namanya terpublis (Tim)