Tuban, Beritakolusi.com || Satu lagi, aktivitas tambang Ilegal di Desa Cokrowati. Kecamatan Tambakboyo, Kab. Tuban tertangkap kamera.

Berlandaskan sumber dari masyarakat, tambang Ilegal tersebut diduga milik seseorang yang bernama Chayrudin DS.

Aktivitas tambang liar diduga dilakukan Chayrudin DS ini sudah sangat lama. Meski demikian ESDM PROV Jatim dan penegak hukum setempat tidak berani menertibkannya.

“Padahal aktivitas tambang itu terlihat jelas tidak mengindahkan aturan atau menggila, dan lebih mementingkan keuntungan semata” ungkap sumber masyarakat

Terlebih, tambang Ilegal yang diduga dilakukan Chayrudin DS ini tidak hanya berdampak pada pendapatan negara saja, tetapi juga pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Masyarakat mendesak, Polda Jatim dan Polres Tuban segera mengambil langkah tegas dan menangkap pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku” cetus beberapa masyarakat yang tidak mau namanya dipublis

Mengingat sudah dijelaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bahwa pada pasal 158, pelaku penambangan ilegal dapat dikenai sangsi dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Tapi sayangnya sampai berita diterbitkan Chayrudin DS belum bisa dikonfirmasi. (Tim)