TUBAN, Beritakolusi.com || Di bulan suci ramadhan, publik kembali disajikan pemberitaan yang sangat menarik untuk diungkap.
Seusai informasi dan diperkuat butki, terkuak adanya pengiriman batu bara dari Kab. Tuban ke Kab. Kendal, Jawa Tengah hingga 4 truk tronton dalam waktu seminggu dua kali.
Pengiriman batu bara berkualitas muda atau tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diduga dilakukan Mansur Kepala Desa Ngepon, Kec. Jatirogo.
Parahnya, batu bara tersebut diduga hasil merampas kekayaan negara tanpa izin atau penambangan Ilegal di lokasi Desa Ngepon sendiri.
“Penambangan dan penjualan hasil tambang diduga tidak berizin itu bertujuan agar Mansur bisa meraup untung besar demi kekayaan pribadi,” ucap sumber dari kalangan masyarakat yang tidak mau disebut namanya.
Menurutnya, Kades Ngepon Mansur, tidak hanya melakukan tambang Ilegal batu bara saja, melainkan juga menjalankan tambang pasir kuarsa.
Usaha itu sudah lama dijalankan oleh Kades Mansur, jadi sudah sepantasnya perkara ini segera diselidiki atau diaudit oleh pihak-pihak terkait.
Apalagi melihat kondisi lokasi tambang yang dijalankan oleh Kades Mansur ini juga sangat menghawatirkan, dan carut-marut.
“Tentu imbas dari tambang diduga Ilegal diperankan Kades Mansur itu sudah banyak merugikan keuangan negara,” tandasnya.
Meski demikian, Kades Ngepon Mansur ketika dikonfirmasi redaksi beritakolusi.com lewat nomor WhatsAppnya, tidak dibalas, padahal pesan terlihat centang dua.
Atas perkara yang diduga sudah melanggar hukum ini, akan segera dilaporkan ke penegak hukum, terkhusus ke Mabes Polri hingga kejaksaan agung RI.
Berharap nantinya laporan itu dapat ditindaklanjuti dan diproses dengan profesional sesuai undang-undang atau ketentuan yang berlaku. (Tim)

Tim Redaksi