Nganjuk, Beritakolusi.com – Markas judi yang berdiri di bumi Desa Betet, Kecamatan Ngrogot, Kabupaten Nganjuk mungkin sudah menjadi hiburan di mata penegak hukum Polres Nganjuk.
Mengingat, markas perjudian sabung ayam, dadu dan juga banyak lagi jenis judi lainya yang diduga didalangi oleh Rahmat itu masih saja dibiarkan dan tidak kunjung ditumpas.
Meskipun markas perjudian tersebut sudah disampaikan ke pihak Polres Nganjuk dan dinaikkan ke pemberitaan di media beritakolusi.com, beberapa hari yang lalu.
Mungkin sudah banyak oknum yang punya hak dalam pemberantasan yang ikut menerima saweran dari hasil perjudian tersebut.
“Sehingga aktivitas yang merupakan salah satu dari bagian program Asta Cita Presiden RI tersebut seperti dilegalkan” ucap beberapa narasumber masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan
Kalau memang tudingan itu tidak benar, mungkin penegak hukum Polres Nganjuk dan Polda Jatim sudah berlomba untuk menangkap pelaku. Karena praktik judi tersebut juga sudah begitu lama berjalan.
Apalagi praktik perjudian selain dari bagian misi Asta cita, juga melanggar pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, terkait pemberantasan perjudian.
Masyarakat mengharapkan Polres Nganjuk dan Polda Jatim dapat menjalankan amanahnya yang diemban.
“Jangan sampai lebih mementingkan kepentingan pelaku pelanggar hukum, dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya” pintanya. (*)
Tim Redaksi