Tuban, Beritakolusi.com – Gas LPG 3 Kilo Gram (KG) bersubsidi dari Pemerintah tak boleh dijual Pangkalan di luar pengajuan izinnya. Tapi harus disalurkan atau dijual khusus kepada masyarakat setempat di tempat usaha pangkalan berada.

Hal ini banyak pangkalan LPG yang sering di langgar demi meraup keuntungan pribadi. Salah satu yang sering diketahui di lapangan mobil pengangkut gas LPG 3 kg tanpa ada papan ijinya.

Seperti yang sering dijumpai awak media di wilayah Widang, Kab.Tuban mobil L300 pengangkut gas LPG 3kg tanpa ada papan ijinya yang kirim ke kios-kios.

Lebih lanjut, dari penemuan tersebut awak media mencoba konfirmasi warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,” Itu tiap hari kirim ke wilayah Widang dan Plumpang mas,” ucapnya.

Ketika di singgung terkait Pangkalan LPG tersebut, warga mengatakan,” itu Pangkalan LPG milik ON orang babat mas, PT Morodjoyo,” imbuhnya.

Selanjutnya, dari informasi di lapangan bahwasanya siang sekitar jam 12 mobil pengangkut LPG beserta sopirnya diduga digrebek di Jalan Raya Widang-Babat dan dibawa ke Polres Tuban, Rabu (15/01/2024).

Dari informasi tersebut awak media mencoba menghubungi unit Tipidek Iptu Gagah Polres Tuban melalui via chat WhatsApp mengatakan,” Mohon waktu ya mas, saya masih dirumah sakit ini. Nanti saya kabari,” terangnya.

Lebih lanjut, awak media konfirmasi ke Pelaku usaha sebut saja ON hingga ini ditayangkan masih belum menjawab.

Kendati demikian, untuk terkait penangkapan mobil pengangkut gas LPG yang dilakukan oleh anggota unit Tipidek Polres Tuban diduga motif penjualan diluar wilayah perijinanya.

Masyarakat berharap agar Polres Tuban menindak tegas pelaku usaha yang melanggar penjualan di luar wilayah sesuai undang-undang yang berlaku. Di mana untuk mencegah kelangkaan gas LPG bersubsidi yang sering terjadi di kalangan Masyarakat.(Tim)