TUBAN, Beritakolusi.com – Ketegasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sangat diperlukan untuk menangani kasus Mansur, Kepala Desa Ngepon, Kec. Jatirogo. Kab. Tuban.

Mengingat, institusi Polri khususnya Polda jatim, terlihat sudah tak mampu lagi untuk menindaklanjuti kasus dugaan tambang Ilegal Kades Mansur.

Dan hal itu sudah membuat Kades Ngepon, Mansur berlagak kebal hukum dan lebih bebas menjalankan usaha tambang Ilegalnya tersebut.

Bahkan disinggung sebagai mana sudah diberitakan, terkait informasi pengiriman batu bara ke Kab. Kendal. Prov Jateng, dalam waktu seminggu hingga dua kali.

Kades Mansur yang juga menurut informasi menjalankan tambang pasir kuarsa ilegal di wilayah setempat, justru memblokir nomor WhatsApp beritakolusi.com.

Sikap pecundang Kades Mansur iki, pastinya sudah tidak diragukan lagi, jika tambang batu bara maupun pasir kuarsa yang dijalankan itu ilegal.

Terlebih diperkuat dengan bukti pengakuan berbagai sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya, bahwa semua tambang Kades Mansur ini diduga Ilegal.

“Dan tambang pasir ataupun tambang batu bara itu juga sudah lama dijalankan oleh Kades Ngepon Mansur, demi kekayaan pribadinya,” ucapnya

Masyarakat menilai percuma berharap pada instansi terkait, seperti dinas ESDM Prov Jatim atau polres Tuban, Kejari Tuban, maupun Polda Jatim serta Mabes Polri.

“Dasarnya, tambang ilegal di wilayah Tuban, salah satunya milik Kades Mansur ini sudah dilakukan sangat terstruktur atau diduga dengan cara menyuap lewat oknum-oknum di tubuh institusi tersebut,” cetusnya

Publik lebih berharap pada jaksa agung RI yang beberapa bulan berhasil mengungkap kasus-kasus besar, baik Pertamina atau tambang Harvey Moeis.

Jadi dalam perkara ini, kegarangan kejaksaan agung RI terutama jampidsus layak untuk dinantikan dalam menumpas tambang Ilegal tersebut, meski belum bisa dikonfirmasi.

Tetapi dengan melalui berita edisi kedua ini beritakolusi.com juga mendesak jampidsus segera menangkap Kades Mansur diduga pelaku tambang Ilegal, sekaligus menangkap pelaku lainnya.

Karena, aktivitas penambangan tanpa izin di Tuban sudah begitu merajalela dan tanpa mengindahkan aturan yang sudah ditentukan, hingga diperkirakan sudah merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah. (Tim)