Tuban, Beritakolusi – Janji “sikat habis” Presiden Prabowo Subianto kini terancam terperosok menjadi retorika kosong di kabupaten Tuban. Skandal penambangan pasir silika ilegal (PETI) di wilayah Bumi Wali ini bukan lagi sekadar kasus ekonomi dan lingkungan.
Melainkan telah bermetamorfosis menjadi simfoni kegagalan penegakan hukum yang dimainkan dengan lantang oleh aktor-aktor di balik layar diduga kuat melibatkan beking berbintang dan ‘dana atensi’ haram.
Bahkan Sorotan paling tajam diarahkan pada Polres Tuban. Alih-alih menjalankan perintah pimpinan negara untuk memberantas kejahatan Minerba dan Migas, yang terjadi justru fenomena memalukan.
Oknum polisi setempat bersama para kelompok Yudi dilaporkan lebih agresif memburu wartawan yang memberitakan tambang ilegal, ketimbang menangkap Yudi, operator ilegal yang terang-terangan mencuri hak negara dan rakyat.
Jika tudingan ini benar, maka Polres Tuban harus segera dievaluasi total. Sikap ini bukan hanya bentuk inkompetensi, tetapi diduga kuat merupakan kolusi aktif yang menempatkan oknum APH sebagai enabler utama kejahatan terorganisir.
Apakah seragam coklat itu kini lebih melayani kepentingan cukong tambang termasuk Yudi daripada konstitusi dan keadilan?. Yang lebih mirisnya lagi Para Jenderal Polda Jatim maupun Mabes Polri pun seakan ikut bungkam dan hal ini tentu suatu bentuk Pengkhianatan!
Kasus Tuban yang sudah menjadi rahasia umum dan diberitakan secara masif di media nasional maupun lokal, seharusnya sudah cukup menjadi alarm darurat bagi Kepala Polda Jawa Timur.
“Namun, ini aksi yang terstruktur dan masif dari tingkat Polres hingga provinsi menimbulkan satu pertanyaan lugas, Mengapa Kapolda Jatim “kompak tidak menggubris” seruan publik?” Ucap berbagai sumber masyarakat di lapangan
Sikap diam ini menimbulkan dugaan mengerikan, Apakah bekingan tambang ilegal Tuban memang sudah menjangkau level ‘Jenderal’, sehingga seluruh rantai komando terpaksa menutup mata?
Kegagalan Polda Jatim untuk segera mengambil alih dan melakukan supersivisi penindakan adalah pengkhianatan terhadap amanat Presisi dan merusak citra Korps Bhayangkara di mata rakyat.
Selain itu dalam perkara ini kinerja Kejaksaan Negeri Tuban maupun Kejati Jatim pun tak luput dari sorotan masyarakat, sebab Lembaga Adhyaksa yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum, justru selama ini nampak Mandul.
Oleh sebab itu Kejaksaan Negeri Tuban dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur layak dituntut untuk keluar dari kesan ‘mandul’ dalam perkara ini. Karena Kejaksaan terutama bidang intelijen dan juda tindak pidana khusus (Pidsus) juga memiliki wewenang penuh untuk perkara ini.
Dan segera terjun ke lapangan untuk menjerat semua pelaku yang terlibat dengan Pasal Berlapis, atau Menerapkan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk menyita aset mafia tambang, serta Pasal UU Tipikor (Pasal 5) terhadap APH yang terbukti menerima suap.
Sementara perlu diketahui publik,
Kegagalan di Tuban ini adalah gambaran kerentanan sistem, beking napiter digunakan sebagai tameng kejahatan ekonomi, uang suap diduga menaklukkan aparat, dan kerusakan lingkungan dibayar lunas dengan kebungkaman pejabat daerah.
Publik menuntut Pembentukan Tim Gabungan Independen di bawah koordinasi langsung Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Aksi penindakan harus segera dilakukan, mulai dari Desa Wadung hingga lokasi-lokasi lain yang merajalela, dengan target utama Yudi (sang operator), beking berbintangnya, dan semua oknum APH yang terbukti menerima ‘dana atensi’.
Jika Tuban gagal dibersihkan, maka komitmen “sikat habis” Prabowo hanyalah omong kosong, dan kedaulatan hukum Indonesia akan dicatat telah takluk di bawah gemerlap pasir silika dan aliran ‘duit atensi’ haram!

Tim Redaksi