LAMONGAN, BK – Kisruh dugaan korupsi Dana Desa (DD), BKKPD, hingga pungli PTSL di Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, memasuki babak baru yang krusial.

Setelah didesak oleh temuan penyimpangan anggaran yang dinilai sangat mengkhawatirkan dan laporan tegas dari masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dikabarkan telah bergerak cepat dengan memanggil para terduga, termasuk Kepala Desa Balungtawun, Safwan Hadi, untuk dimintai keterangan.

Sumber terpercaya di lapangan mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan panggilan terhadap beberapa oknum Pemdes Balungtawun.

Panggilan ini menyasar langsung pada Kades Safwan Hadi, yang sejak awal dicurigai sebagai dalang tunggal di balik karut-marutnya pengelolaan dana publik senilai miliaran rupiah tersebut.

Adapun Dugaan penyimpangan tersebut mencakup, adanya dugaan Pekerjaan fiktif dan pelaksanaan proyek yang amburadul dari DD 2023. Dan Penggunaan DD 2024 yang belum dilaporkan senilai Rp 492 Juta di sistem OMSPAN. Serta Praktik kotor pungli PTSL yang diduga mencapai keuntungan miliaran rupiah.

“Laporan kami sudah masuk. Kami berharap panggilan ini bukan sekadar basa-basi, melainkan pintu masuk untuk mengungkap tuntas jaringan yang merampok hak-hak masyarakat desa. Kami siap memberikan semua bukti yang kami miliki,” tegas salah satu perwakilan masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan.

Kendati demikian Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lamongan belum memberikan pernyataan resmi.

Masyarakat sekaligus pelapor  menanti ketegasan dari Kejaksaan Negeri. Publik berharap Kades Safwan Hadi, yang sebelumnya sulit dikonfirmasi bahkan menolak panggilan telepon dari media, dapat mempertanggungjawabkan dugaan korupsi tersebut di hadapan hukum, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. [RED]