Blora// Beritakolusi – Praktik “kencing” Solar subsidi di Kabupaten Bojonegoro kini bukan lagi sekadar kasus kecil. Ini adalah perampokan massal uang negara yang terstruktur, rapi, dan terang-terangan.
Setelah sindikat Yanto (Dander) dan Kiki (Kalitidu) diduga menguras ribuan liter Solar rakyat setiap hari, kini terkuak “Markas Besar” penimbunan, Gudang Raksasa milik sang Otak Intelektual, Jabrik, di Blora.
Usai BBM subsidi dikumpulkan dari berbagai SPBU di Bojonegoro menggunakan trik licik manipulasi barcode dan tangki modifikasi, aliran Solar haram tersebut diduga bermuara di Desa Ngampon, Kecamatan Beram, Kabupaten Blora.
“Ini adalah titik akhir. Ribuan liter Solar dari Bojonegoro diduga ditimbun di gudang Jabrik di Blora, lalu dijual lagi dengan harga industri. Mereka meraup untung puluhan juta setiap hari, sementara rakyat miskin antre berjam-jam untuk sisa-sisa subsidi,” ujar sumber lapangan yang enggan disebut namanya, dengan nada geram.
Jabrik disebut-sebut sebagai bos penimbun minyak jenis solar bersubsidi, yang perannya bukan hanya menampung, tapi juga menjual kembali Solar bersubsidi itu ke sektor industri dengan harga tinggi—sebuah kejahatan ganda terhadap negara dan masyarakat.
Skala dan durasi operasi mafia Solar ini telah mencapai titik yang tidak masuk akal jika luput dari pantauan. Tudingan masyarakat kini mengarah tajam dan menusuk, Polres Bojonegoro diduga kuat Main Mata atau setidaknya Mandul total dalam memberantas kejahatan ini.
“Mustahil operasi sebesar ini bisa berjalan mulus dan bertahan lama tanpa ada ‘payung tebal’ dari oknum aparat. Kami menduga keras ada oknum APH (Aparat Penegak Hukum) yang kebagian jatah haram dari uang hasil rampokan Solar subsidi ini,” tandas seorang aktivis publik, menuntut agar audit internal dan investigasi serius dilakukan terhadap kinerja Polres Bojonegoro.
Publik menuntut jawaban tegas, Di mana fungsi pengawasan dan penindakan, Apakah benar penegak hukum di Bojonegoro lebih memilih tutup mata dan membiarkan uang negara dirampok demi kepentingan segelintir mafia.
Masyarakat tidak akan puas hanya dengan penangkapan “kaki tangan” di lapangan. Dan Tuntutan publik sangat jelas, Seret Otak Intelektual, Tangkap dan adili Jabrik sebagai bos penimbun dan seluruh jaringannya dari hulu ke hilir.
Bongkar dan tindak tegas oknum APH yang diduga terlibat dan menjadi pelindung (backing) mafia Solar ini. Karena Kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah kejahatan serius yang diancam Pasal 55 UU Migas dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar.
Masyarakat Blora menanti gebrakan keras dan ketegasan Polres Blora untuk membersihkan praktik kotor ini, sebelum kepercayaan publik benar-benar hancur berkeping-keping!

Tim Redaksi