Kediri//BK – Suara kritis masyarakat Kediri atas pembiaran sarang judi kelas kakap di Dusun Payaman, Sawahan, Kecamatan Plemahan, kini disusul dengan tanggapan bandar yang kian menantang.

Pasalnya Hendro, bandar yang disebut-sebut pemain lama dan menjalankan bisnis haramnya secara terang-terangan, berdalih seolah-olah ia adalah korban diskriminasi media Beritakolusi.

“Saya masih tutup, Mas. Kok tempatku saja, Bang, yang di-Dumas terus?” dalih Hendro, saat dikonfirmasi terkait pemberitaan masif yang menyorot lapak judinya.

Dalih ini, alih-alih meredakan situasi, justru menegaskan betapa arogannya sang bandar dan betapa lemahnya wibawa aparat penegak hukum di mata pelaku kriminal.

Hendro bahkan tanpa ragu membenarkan bahwa aktivitasnya sudah berjalan, meski mencoba mereduksi jenisnya.

“Padahal tempatku hanya dadu saja, Bang, yang di Sawahan, Bang. Sedangkan di Kediri banyak, Bang,” tegas Hendro, sambil secara tersirat membenarkan bahwa ia buka dari hari Selasa.

Klaim Hendro bahwa masih banyak tempat perjudian lain yang beroperasi bebas di Kediri, namun hanya lapaknya yang disorot, adalah sebuah bola panas yang harus segera dijawab oleh Polres Kediri.

Pernyataan ini bukan hanya keluh kesah seorang bandar, tetapi sebuah pengakuan implisit bahwa dia merasa terlindungi atau setidaknya tertoleransi selama ini, sama seperti lapak-lapak ilegal lainnya yang dia sebut banyak.

Jika benar sarang judi lain beroperasi tanpa tersentuh, maka pertanyaan publik tentang “Ada apa dengan Kapolsek Plemahan dan Polres Kediri?” semakin relevan.

Klaim Hendro ini seakan menuding balik, Mengapa Polres Kediri hanya menargetkan saya setelah ada publikasi, dan membiarkan yang lain?

Dalih Hendro bahwa ia hanya menyediakan dadu juga tak menghapus fakta bahwa ia adalah bandar kelas kakap yang menjalankan bisnis ilegal dengan omzet fantastis.

Sebuah operasi judi yang sudah melegenda dan terang-terangan beroperasi hingga hari Selasa tidak mungkin tidak tercium, kecuali mata dan telinga penegak hukum memang sengaja ditutup rapat.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Kediri belum menunjukkan tindakan tegas, cepat, dan terukur untuk menggerebek lapak Hendro dan menangkap bandar utamanya.

Sikap diam ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa komitmen pemberantasan judi oleh institusi Polri hanyalah gema yang hilang di wilayah hukum Kediri.

Polres Kediri di bawah kepemimpinan saat ini seolah-olah buta dan tuli. Mereka dihadapkan pada dua pilihan memalukan, Gagal Total karena memang tidak mampu menindak bandar kelas kakap. Terlibat atau lalai karena sengaja membiarkan bisnis haram ini berjalan.

Masyarakat menanti, apakah Polres Kediri akan tetap tutup mata dan hanya bersembunyi di balik penangkapan ”
pemain receh atau judi online (yang biasanya mudah ditindak), atau berani menunjukkan taringnya dengan memutus jaringan Hendro si bandar kelas kakap yang terang-terangan menantang hukum.

Kegagalan Polres Kediri dalam menindak kasus yang sudah terbuka lebar ini hanya akan menjadi cap hitam permanen, menegaskan bahwa institusi penegak hukum di sana hanyalah penonton setia bagi praktik kriminal yang merusak moral bangsa.