‎Bojonegoro//BK – Tambang Pasir darat Diduga Ilegal di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro membabi-buta tanpa tersentuh hukum.

‎Informasi yang berkembang di lapangan tambang tersebut diduga milik Irfan sang pengusaha tambang yang sudah lama hilang.

‎Sebut saja SW warga sekitar yang namanya tak mau di publik mengatakan,”  iya mas tambang itu milik pak Irfan,” ucapnya.

‎Kelangsungan operasi tambang ilegal diduga milik Irfan ini bukan hanya merusak lingkungan Desa Prangi, tetapi juga mencederai wibawa negara di mata masyarakat. APH memiliki mandat penuh untuk menegakkan hukum lingkungan dan pertambangan.

‎Pemberitaan ini tentunya sekaligus menjadi permintaan terbuka kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolri untuk segera mengambil alih dan mengusut tuntas dugaan pembiaran ini.

‎Integritas Polsek Padangan dan Polres Bojonegoro kini dipertaruhkan di hadapan masyarakat yang mendambakan keadilan dan lingkungan yang sehat.

‎Keresahan masyarakat semakin memuncak karena aktivitas ilegal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.