BOJONEGORO, BK – Desakan masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Bojonegoro segera menindak praktik tambang pasir darat ilegal yang dikuasai Mulyono (Mul) di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, tampaknya hanya menjadi angin lalu.
Setelah berulang kali diberitakan dan disorot karena merugikan lingkungan serta negara, aktivitas eksploitasi ilegal tersebut dilaporkan masih berjalan mulus tanpa ada penghentian maupun penangkapan.
Kondisi ini tentunya semakin memperkuat dugaan adanya impunitas dan jaringan terstruktur yang melindungi para pelaku tambang yang dinakhodai oleh Mulyono tersebut.
Bahkan di lapangan, mobilitas truk pengangkut pasir dari lokasi tambang ilegal tetap terlihat ramai, menunjukkan bahwa omset gelap puluhan juta rupiah per hari terus mengalir, seolah menertawakan penegakan hukum.
Jalan umum yang sebelumnya rusak kini kembali terancam, dan dampak ekologis terhadap lingkungan lokal semakin parah. Ironisnya, alih-alih merespons tuntutan publik dan klarifikasi atas dugaan konspirasi.
Pihak-pihak terkait, khususnya dari jajaran penegak hukum seperti Polres Bojonegoro dan Polda Jatim justru memilih bungkam seribu bahasa pasca pemberitaan yang kesekian kalinya.
APH seperti kompak tuli dan buta. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah mengarah ke dugaan pembiaran yang disengaja. Apakah ada setoran atau barter kepentingan di balik keheningan ini.
“Kami butuh transparansi!” ujar salah satu perwakilan masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan intimidasi.
Sikap diam dari penegak hukum ini menimbulkan kekecewaan mendalam dan mempertanyakan komitmen institusi Polri dalam menjalankan reformasi dan menindak kejahatan lingkungan serta ekonomi.
Keengganan untuk memberikan klarifikasi atau tindakan tegas terhadap kasus yang sudah menjadi rahasia umum ini dianggap sebagai tamparan keras terhadap upaya pemberantasan tambang ilegal yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Masyarakat mendesak agar kasus ini segera diambil alih oleh unit penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi, seperti Ditreskrimsus Polda Jatim atau bahkan Mabes Polri, untuk memastikan adanya tindakan yang imparsial dan bebas dari konflik kepentingan lokal.
Tuntutan penangkapan Mulyono dan kroni-kroninya tetap menjadi harga mati untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Bojonegoro. [RED]

Tim Redaksi