Kediri//BK – Drama pembiaran bandar judi darat kelas kakap di Sawahan, Plemahan, Hendro, kian memuncak menjadi krisis integritas aparat di Kediri.
Alih-alih merespons tuntutan publik dan tantangan sang bandar, penegak hukum justru diduga menerapkan strategi isolasi informasi, menambah tebalnya keraguan publik terhadap transparansi kasus ini.
Bahkan manuver terbaru yang sangat menohok datang dari tingkat kepolisian sektor. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Plemahan, AKP Gatot Pesantoro, kini dituding keras melakukan tindakan pemblokiran komunikasi terhadap jurnalis yang mengikuti kasus ini.
“Aksi pemblokiran ini bukan sekadar menghindari pertanyaan, ini adalah indikasi nyata upaya untuk membungkam dan memutus mata rantai informasi kepada publik. Jika Kapolsek memilih memblokir wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial, lantas kepada siapa lagi masyarakat harus bertanya tentang maraknya judi di wilayahnya?” tegas sebuah sumber media.
Pastinya tindakan tersebut dinilai sebagai perpanjangan tangan dari kebungkaman institusi, mengubah sikap pasif menjadi agresi terhadap kerja jurnalistik yang sah.
Sementara itu, di tingkat Polres Kediri, sikap bungkam total tetap dipertahankan. Sejak Hendro berani menantang integritas aparat dan mencoba menyuap jurnalis, tidak ada satu pun rilis resmi atau tindakan tegas yang diumumkan untuk menindak sang bandar atau menepis klaim adanya lapak judi lain di Kediri.
Dampaknya sangat fatal, Kebungkaman aparat ini telah membuat Hendro, sang bandar judi, semakin jumawa (angkuh) dan yakin akan imunitasnya. Padahal Kasus ini seharusnya menjadi operasi tangkap tangan yang cepat (quick response) karena bandar sudah terang-terangan beroperasi dan bahkan menantang.
Kelambanan ini menguatkan persepsi bahwa aparat tidak hanya lamban, tetapi lumpuh. Konfirmasi Adanya Backing, Sikap apatis dan keengganan untuk bertindak, ditambah dugaan pemblokiran akses media oleh Kapolsek, secara tidak langsung mengkonfirmasi dugaan adanya backing kuat yang melindungi kerajaan judi Hendro.
Logikanya, institusi yang bersih dan tidak bersalah akan segera bertindak untuk membuktikan integritasnya, bukan malah lari dan bersembunyi. Dan Kasus ini kini tidak hanya tentang perjudian, tetapi tentang kepatuhan terhadap Konstitusi dan Etika Jurnalistik.
Upaya membungkam media oleh aparat adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers. Integritas institusi Polri di Kediri terancam total. Melihat kondisi di mana oknum di tingkat Polsek diduga menghalangi kerja media dan Polres memilih bungkam, penanganan kasus ini sudah tidak bisa lagi dipercayakan kepada aparat di Kediri.
Polda Jawa Timur (Polda Jatim) mutlak harus mengambil alih kasus ini sekarang juga. Dan segera melakukan operasi senyap untuk menangkap Hendro dan seluruh jaringannya.
Selain itu Lakukan penyelidikan internal (Propam) terhadap Kapolsek Plemahan AKP Gatot Pesantoro terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan, serta audit menyeluruh terhadap kinerja Polres Kediri.
Sebab Ini adalah kesempatan terakhir bagi Polri untuk menyelamatkan muka dan membuktikan kepada publik bahwa negara tidak kalah oleh arogansi uang haram mafia judi.

Tim Redaksi