Gresik, BK – SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan publik menyusul dugaan penarikan iuran bulanan kepada siswa dengan dalih Program Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP). Sejumlah wali murid menyebut, setiap siswa diduga diwajibkan membayar Rp150.000 per bulan.

Dengan jumlah peserta didik tahun ajaran 2024/2025 sebanyak 1.211 siswa, dana yang berpotensi terhimpun diperkirakan mencapai Rp181,6 juta per bulan atau sekitar Rp2,1 miliar per tahun. Nominal tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum, transparansi, serta mekanisme pengelolaan dana.

Pihak sekolah diklaim menerapkan pembebasan bagi sebagian siswa. Namun menurut wali murid, kebijakan tersebut tidak menghilangkan kesan wajib dalam praktiknya. “Secara lisan disebut sumbangan, tetapi di lapangan tetap dianggap harus dibayar,” ungkap salah satu orang tua siswa.

Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada Kepala SMAN 1 Wringinanom, Irfan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban apa pun. Pesan singkat telah dikirimkan dan panggilan telepon dilakukan, namun tidak mendapat respons.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun wali murid. Sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa penetapan nominal dan tanpa paksaan.

Wali murid mendesak pihak sekolah membuka laporan keuangan serta menjelaskan peruntukan dana yang dipungut atas nama peningkatan mutu pendidikan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah dan instansi terkait demi kepentingan publik dan prinsip transparansi.