LAMONGAN, BERITAKOLUSI — Kursi Kepala Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Hartono, kini memanas dan berada di ujung tanduk. Sang Kepala Desa sudah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Laporan ini terkait dugaan penyelewengan dan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (BKKPD) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Indikasi busuknya tata kelola anggaran desa ini terkuak dari sejumlah proyek pembangunan fisik yang usianya baru seumur jagung, namun kualitasnya memprihatinkan.

Proyek paling mencolok yang menjadi sorotan adalah pembangunan jembatan di Dusun Melaten. Proyek vital yang menyedot Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp. 245 juta ini diduga kuat menjadi monumen kegagalan dan keserakahan.

Dengan volume pembangunan 10.00X2.23X 2.50 M, jembatan tersebut seharusnya berdiri kokoh. Namun, fakta di lapangan sungguh mencengangkan, baru seumur jagung dibangun, pada awal tahun 2024 bangunan jembatan tersebut sudah ambrol.

Meskipun sempat diperbaiki, sebuah upaya yang terkesan sekadar menutup aib bangunan jembatan tersebut kembali menunjukkan kerusakan.

“Ini menguatkan dugaan bahwa spesifikasi bahan dan pengerjaan proyek tersebut jauh dari standar, mengarah pada indikasi adanya mark-up anggaran atau pengurangan volume material yang masif” ucap pelapor yang mewanti namanya dirahasiakan

Selanjutnya untuk Dana Desa 2024 juga memunculkan pola anggaran yang janggal dan mengarah pada dugaan praktik korupsi terstruktur. Dari pagu Rp 1.008.684.000, sejumlah kegiatan tercatat berulang, tidak memiliki rincian teknis, serta menunjukkan nominal yang tidak wajar pada sektor kesehatan maupun infrastruktur.

Bidang infrastruktur menjadi titik paling mencolok. Sebanyak belasan kegiatan bertajuk rehabilitasi atau peningkatan prasarana jalan, selokan, hingga gorong-gorong muncul dengan nilai saling mendekati, termasuk tiga paket Rp 100 juta dan beberapa paket Rp 60–70 juta.

Seluruhnya tidak dilengkapi volume pekerjaan, spesifikasi material, atau titik lokasi. Pengulangan nomenklatur ini identik dengan teknik pemecahan paket untuk menghindari kontrol teknis dan membuka ruang pekerjaan fiktif. Bahkan muncul pekerjaan pengerasan Rp 5 juta yang tidak memenuhi standar konstruksi apa pun.

Pada sektor kesehatan, indikasi penyimpangan juga tampak jelas. Terdapat lebih dari sembilan kegiatan pelatihan kesehatan dengan tema serupa dan nominal kecil berulang antara Rp 600 ribu hingga Rp 3,5 juta. Pola seperti ini umumnya dimanfaatkan untuk laporan kegiatan fiktif melalui daftar hadir, konsumsi, atau honorarium yang mudah direkayasa.

Posyandu pun tercatat dengan nilai tidak masuk akal. Satu kegiatan menghabiskan Rp 21,5 juta, jauh di atas kebutuhan standar. Entri posyandu lainnya muncul dengan nilai Rp 1 juta hingga Rp 12 juta, memperlihatkan pemecahan anggaran yang konsisten.

Sementara pada sektor Pos Kesehatan Desa, tercatat anggaran Rp 64,8 juta, angka yang melampaui standar operasional normal dan berpotensi menjadi titik penggelembungan paling besar.

Dua kegiatan penyuluhan hukum juga ditemukan dengan nominal identik Rp 3 juta, menandakan adanya duplikasi. Di sisi lain, anggaran sistem informasi desa sebesar Rp 19 juta tidak disertai spesifikasi perangkat maupun vendor, memperkuat dugaan mark-up.

Ketiadaan rincian teknis, volume pekerjaan, dan bukti kebutuhan membuat sejumlah kegiatan tersebut sulit diaudit dan membuka risiko kerugian negara yang signifikan. Struktur kegiatan yang berulang dan tidak proporsional menunjukkan pola pengurasan anggaran yang menyalahi prinsip akuntabilitas publik.

Tak hanya Dana Desa, pengelolaan BKKPD yang dialokasikan untuk pembangunan proyek jalan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) juga tak luput dari jerat korupsi.

Sama seperti nasib jembatan, proyek-proyek yang didanai BKKPD ini juga dilaporkan banyak yang sudah mengalami kerusakan parah.

Kerusakan dini pada infrastruktur publik ini menjadi bukti kuat bahwa pengerjaan proyek tersebut diduga sarat dengan praktik korupsi dan dikerjakan asal-asalan demi meraup keuntungan pribadi.

Menanggapi laporan yang masuk, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan tidak tinggal diam. Ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa kasus yang menyeret nama Kepala Desa Hartono tersebut kini sudah masuk dalam proses penanganan.

“Laporan sudah kami terima, dan saat ini sedang dalam proses pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan. Kami pastikan kasus ini akan ditindaklanjuti secara profesional” ucap salah satu sumber di Kejari Lamongan, menjanjikan langkah hukum yang serius terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana rakyat ini.

Publik dan pelapor kini menanti ketegasan Kejaksaan Negeri Lamongan. Korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran warga, namun justru menjadi ajang dugaan korupsi tersebut harus ditindak tuntas tanpa pandang bulu. [RED]