Bojonegoro||BK – Aktivitas tambang pasir darat di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro menjamur tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum.

‎Tambang tersebut diduga milik Irfan dkk, dari informasi yang di impun awak media di lapangan bukan hanya Irfan namun ada nama satu lagi yang familiar.

‎Seorang Kepala Dusun Napis Sukur juga ikut serta dalam aktivitas tersebut. Demi meraup keuntungan pribadi rela membajak alam tanpa menghiraukan lingkungan.

‎Tak hanya itu, informasi yang berkembang di publik. Kedua pengusaha tersebut sudah pernah membajak alam di wilayah Desa Payaman.

‎Namun aktivitasnya terkendala, dan tutup. Sehingga kini muncul lagi di wilayah Kecamatan Padangan.

‎Publik berharap kepada Polres Bojonegoro maupun Polda Jatim segera menindak lanjuti dan turun ke lokasi untuk menertibkan tambang-tambang yang diduga ilegal di wilayah kab.Bojonegoro.

‎Dan berharap agar para pelaku usaha tambang yang diduga ilegal tersebut ditindak tegas sesuai undang – undang yang berlaku.