Nganjuk, beritakolusi – Praktik Judi Sabung ayam di Kabupaten Nganjuk semakin brutal dan kebal hukum padahal sering nampak di muka Publik, namun aparat penegak hukum setempat seakan tutup mata.

Dalam undang-undang padahal sudah jelas melanggar hukum namun tak di hiraukan oleh sebagian masyarakat, seperti yang dilakukan oleh salah satu pengelola yang berada di Desa Garas, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Salah satu warga sekitar yang namanya yang tidak mau disebutkan, bahwa sarang judi sabung ayam itu di kelola oleh HND dan sudah berjalan lama,”Ucapnya.

” Setiap di laporkan ke aparat penegak hukum, mungkin cuma tutup satu hari atau dua hari mas, terus buka lagi, selanjutnya, setiap hari Sabtu, Minggu kadang sampai malam baru tutup,” imbuhnya.

Padahal sudah jelas Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.

Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya Polsek Baron dan Polres Nganjuk segera tangkap penjudi beserta pengelolanya.

Tak hanya itu masyarakat berharap Polda Jatim juga iku terjun ke lokasi atau sarang perjudian sabung ayam,” pungkasnya.(*)