Kediri – Janji pemberantasan judi oleh kepolisian RI tampaknya hanya menjadi pepesan kosong di wilayah hukum Polsek Plemahan, Polres Kediri.

Pasalnya, sebuah lapak perjudian besar yang menyediakan jenis dadu, bola setan, hingga sabung ayam di Dusun Payaman, Desa Sawahan, Kecamatan Plemahan, dilaporkan beroperasi bebas, bahkan disebut sudah sangat terkenal dan berjalan lama.

Fakta ini tidak hanya mencoreng citra institusi Bhayangkara, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar, mengapa sarang maksiat ini tak tersentuh, padahal lokasinya sudah menjadi rahasia umum?

Menurut keterangan warga setempat yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, arena judi ini dikelola oleh seorang bandar yang dikenal sebagai Hendro Bukan pemain kemarin sore, Hendro disebut sebagai bandar kelas kakap yang sudah lama malang melintang di dunia hitam Kediri.

“Tempat ini sudah lama sekali, Mas. Pemainnya bukan hanya dari Kediri, tapi dari luar daerah juga banyak. Omzetnya jelas besar. Tidak mungkin kalau aparat tidak tahu, apalagi bandarnya itu pemain lama,” ujar seorang warga dengan nada geram.

Aktivitas yang terang-terangan ini seolah menantang aparat penegak hukum. Perputaran uang yang masif, dengan pemain berdatangan dari berbagai penjuru, mengindikasikan bahwa bisnis haram ini berjalan dengan sistematis dan terorganisasi.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Plemahan AKP Gatot hanya memberikan tanggapan datar yang dinilai masyarakat setempat sangat naif dan klise.

“Terima kasih infonya. Saya tindaklanjuti ke Kanit Reskrim,” demikian pernyataan yang dilontarkan oleh AKP Gatot.

Pernyataan ini menuai kecaman keras. Bagaimana mungkin sebuah aktivitas kriminal yang sudah melegenda dan melibatkan bandar besar, baru akan ditindaklanjuti setelah ada desakan dari publik.

Jelas, kinerja Polsek Plemahan dipertanyakan, Jika bandar kelas kakap seperti Hendro bisa beroperasi tanpa gangguan selama ini, lantas, apa saja yang dilakukan jajaran Kapolsek Plemahan selama bertahun-tahun.

Apakah mata dan telinga penegak hukum di sana tertutup rapat. Atau, jangan-jangan, ada restu dan bekingan di balik kelancaran bisnis haram ini.

Polri telah berulang kali menggaungkan komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, bahkan hingga ke akar-akarnya.

Namun, kenyataan di Dusun Payaman ini membuktikan bahwa perintah dari pimpinan tertinggi hanyalah gema yang hilang di telinga aparat setempat. Tantangan untuk Polres Kediri Kini, bola panas ada di tangan Polres Kediri.

Masyarakat menuntut bukan sekadar penangkapan pemain receh, tetapi tindakan tegas, cepat, dan terukur terhadap Hendro si bandar kelas kakap dan jaringannya.

Jika Polres Kediri gagal menunjukkan taringnya dalam kasus yang sudah terbuka lebar ini, maka dugaan masyarakat tentang kelalaian atau bahkan keterlibatan oknum dalam memelihara sarang judi ini akan semakin menguat.

Kepolisian harus membuktikan, apakah mereka benar-benar penegak hukum, atau hanya penonton setia bagi praktik kriminal yang merusak moral bangsa.