Gresik, BK – Proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, dengan pagu Rp578,7 juta dari DAK Sanitasi 2025, disorot karena pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini menandakan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Aturan K3 sudah jelas. UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 ayat (1) huruf c mewajibkan penyediaan APD, sedangkan Pasal 14 mengatur kewajiban pengurus memastikan penggunaannya. Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 juga menegaskan penanggung jawab wajib menyediakan APD, dan pekerja wajib memakainya. Pelanggaran dapat dijerat Pasal 15 UU No. 1/1970 dengan pidana kurungan atau denda, serta diperluas dalam regulasi ketenagakerjaan.

Papan informasi proyek mencantumkan pelaksana TPS-KSM Campurejo Berseri. Kepala Desa Amudi tercatat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga bertanggung jawab penuh atas jalannya proyek, termasuk aspek keselamatan.
Dikonfirmasi sabtu (20/9/2025), Amudi tidak memberikan jawaban.
Fakta ini menunjukkan K3 belum diterapkan sejak awal. Dengan nilai proyek lebih dari setengah miliar rupiah, setiap kelalaian penggunaan dana publik patut diawasi secara ketat. Media ini akan terus menelusuri aspek teknis proyek, termasuk kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB), kualitas pekerjaan, serta akuntabilitas anggaran.

Tim Redaksi