Tuban, Beritakolusi – Meski badai protes dari masyarakat terhadap tambang ilegal di wilayah kecamatan Bancar, Grabagan, hingga Wadung, begitu kencang.

Namun reaksi keras yang beberapa hari populer diberitakan media itu seakan hanya dipandang sebagai bentuk kelompok kecil saja, dan tidak diperhitungkan.

Hasilnya, penambangan Ilegal di Tuban sampai hari ini masih tetap menjamur, dan pergerakan penegak hukum setempat tidak nampak sama sekali.

Akibatnya, aktivitas yang dilakukan oleh para perusak lingkungan yang begitu merugikan masyarakat serta negara ini semakin melenggang bebas.

“Terutama tambang di Tambakboyo yang diketahui milik Tamsil. Padahal maraknya penambangan itu sangatlah dikeluhkan masyarakat” cetus beberapa masyarakat setempat yang tidak mau namanya dipublish

Beberapa masyarakat menilai, masifnya penegakan hukum terhadap pelaku tambang Ilegal di Tuban itu sudah menodai komitmen presiden RI Prabowo Subianto, yang akan memberantas tambang Ilegal tanpa terkecuali.

Selain itu, perkara ini seakan menjadi bukti bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 seakan menjadi hiasan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) saja.

Dan dalam hal ini pastinya, percuma saja pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian ESDM.

Padahal Satgas ini memiliki mandat untuk menutup, menyita, bahkan memproses pidana seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa pandang bulu.