Kediri//Beritakolusi.com – Praktik perjudian sabung ayam yang berlokasi di Dsn Payaman, Desa Sawahan, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri berjalan tanpa hambatan.
Dimana perjudian ini semakin brutal tanpa adanya penindakan tegas oleh aparat penegak hukum setempat.
Informasi dari lapangan tempat perjudian tersebut diduga di kelola oleh Hendro pemain lama yang pernah vakum dan muncul lagi.
Munculnya pemain lama ini membuat para penghobi perjudian berbagai wilayah datang ke lokasi.
” Kemarin ramai mas, sampai malam. Di situ tidak hanya Sabung ayam tapi banyak permainan lain,” ucap warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan.
Dari informasi tersebut awak media ini konfirmasi kepada Kapolsek Plemahan AKP Gatot Pesantoro melalui sambungan WhatsApp mengatakan,” Ok makasih infonya, sudah di tindaklanjuti kanit Reskrim,” ujarnya.
Masyarakat berharap agar Polres Kediri maupun Polda Jatim menindak tegas para pelaku perjudian sesuai undang-undang yang berlaku.
Apalagi praktik perjudian selain dari bagian misi Asta cita, juga melanggar pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, terkait pemberantasan perjudian.

Tim Redaksi