Nganjuk, beritakolusi – Ramai jadi sorotan publik praktik judi sabung ayam di Desa Garas, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk tutup, (25/06/2025).
Pasalnya dari informasi masyarakat setempat, tempat sabung ayam yang sudah berjalan lama dan sudah sering di laporkan ke pihak APH.
Namun tidak ada tindakan, justru selalu berkembang. Sehingga ramainya di salah satu tempat perjudian sabung ayam di Kecamatan Sukomoro yang gencar di beritakan, kini tempat judi sabung ayam di Desa Garas yang diduga di kelola oleh HND juga ikut tutup.
Anehnya, Polres Nganjuk seakan tutup mata. Padahal sudah jelas-jelas di Desa Garas, Kec.Bagor juga ramai dan sering dijadikan ajang perjudian. Namun tidak ada tindakan apapun.
Masyarakat berharap bongkar dan tindak tegas pelaku usaha judi sabung ayam sesuai undang-undang yang berlaku.
Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.
Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

Tim Redaksi