Blora, Beritakolusi – Penimbunan solar subsidi terjadi lagi di Jl.Sorogo Desa Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (20/08/2025).

Ativitas tersebut diduga di jalankan oleh Hendrik (Pendek) yang sudah terkenal dengan licinya. Padahal sudah sering di beritakan dan banyak tuai sorotan publik pasca kebakaran hebat.

Namun mirisnya tanpa ada tindakan tegas oleh aparat penegak hukum khususnya Polres Blora.

Bahkan dari kegiatan tersebut kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet saat di konfirmasi awak media ini memilih bungkam.

‎Entah siapa Hendrik (pendek) pelaku penimbunan BBM bersubsidi ini sampai sekelas Polres Blora tak mampu menindak tegas, bahkan lebih memilih tutup mata dan bungkam saat dikonfirmasi wartawan.

‎Meski penyalahgunaan dan pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 22 THN 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dengan ancaman 6 THN atau denda Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

‎Oleh karena itu, masyarakat sangat berharap agar Polda Jateng maupun mabes polri turun tangan dan menindak tegas pelaku penimbunan solar subsidi yang menguras jatah masyarakat kecil tersebut.