LAMONGAN, BK – Kekecewaan masyarakat Lamongan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi Mega Proyek Pelabuhan Paciran kian memuncak.
Laporan yang sudah dilengkapi data kuat sejak tahun lalu, kini terkesan “dipetieskan” di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan,
Akibatnya hal ini memicu sorotan tajam dan desakan publik agar institusi kejaksaan negeri Lamongan segera bertindak tegas dan transparan.
Sumber atau pelapor RHS bersama masyarakat, dengan lugas menyatakan kegeramannya. Kami sudah berikan semua data, mulai dari paving yang ambles, struktur dermaga yang retak, hingga indikasi mark-up dan aliran fee proyek puluhan persen.
“Apa lagi yang ditunggu Kejari? Apakah Kejaksaan sedang menunggu proyek ini hancur total? Kami menuntut Kejari Lamongan segera bersikap profesional, transparan, dan membuktikan dirinya tidak ‘masuk angin’ dalam menangani kasus senilai Rp. 50 Miliar ini!” tegasnya.
Pelopor bersama beberapa masyarakat Lamongan kini mendesak Kejari untuk bekerja secara maraton dan tanpa pandang bulu. Stagnasi kasus ini memunculkan pertanyaan kritis, Apakah Kejaksaan Negeri Lamongan hanya garang dalam menangani kasus-kasus kecil, sementara kasus mega korupsi yang melibatkan uang negara puluhan miliar rupiah ini dibiarkan mandek?
Publik tahu kontraktor pelaksana (PT. Rudy Jaya) memiliki track record kelam terkait suap di KPK. Dugaan kongkalikong dan aliran fee proyek adalah pintu masuk yang sangat jelas. Kejari tidak punya alasan untuk menunda!
“Jika laporan ini dibiarkan menguap tanpa ada pemeriksaan mendalam dan penetapan tersangka, maka kredibilitas Kejaksaan sendiri yang akan hancur di mata masyarakat,” cetus masyarakat Lamongan.
Publik menuntut agar Kejari segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab, diantaranya, Kontraktor Pelaksana (PT. Rudy Jaya), Konsultan Pengawas (CV. Konsultan Jaya), Oknum-oknum Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang diduga menerima aliran fee proyek.
Kejaksaan didesak untuk segera melakukan audit investigatif dan membongkar tuntas dugaan penyimpangan mutu dan mark-up anggaran. Bola panas kini sepenuhnya berada di tangan Kejari Lamongan.
Sementara sesampainya berita edisi yang kesekian kalinya ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan belum bisa dikonfirmasi.
Namun disisi lain, perlu diketahui publik, bahwa waktu terus berjalan. Setiap hari penundaan adalah kerugian bagi keuangan negara dan pelecehan terhadap keadilan publik. Jangan biarkan Mega Proyek Pelabuhan Paciran menjadi monumen kebisuan penegakan hukum di Lamongan. [Red]

Tim Redaksi