Ngawi, Beritakolusi – Ramainya informasi di lapangan membuat publik tercengang, oknum TNI di Ngawi diduga menjalankan bisnis gelap atau perjudian.

‎Pasalnya, informasi tersebut ramai di masyarakat, perjudian yang diduga didalangi oleh salah satu oknum Koramil Paron Ngawi.

‎Dengan Kode ” Sabar Sareh Mesti Bakal Pikoleh” yang sering di sebut bagi para pelaku saat berjudi dilokasi wilayah Jl Paron, Ngawi.

‎Salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa di wilayah Paron emang banyak pecandu perjudian jenis togel, pengepul ialah salah satu oknum Koramil Paron mas,”ucapnya.

‎Sebut saja AR oknum Koramil Paron yang diduga pelaku usaha bisnis gelap saat dikonfirmasi melalui via chat WhatsApp, hingga berita ini di tayangkan belum ada jawaban.

‎Masyarakat meminta panglima TNI untuk menindak para anggotanya yang dengan sengaja melanggar hukum dan kode etik guna memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

‎Dan bagi pelaku judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kalau untuk bandar, gabungan antara UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2).