Bojonegoro, 25 November 2025 – Maraknya tambang pasir darat di Kasiman seolah ciderai citra Kepolisian, Polres Bojonegoro seakan tidur tanpa ada tindakan.

‎Tambang yang berlokasi di Desa Sambeng, Kec Kasiman, Kab Bojonegoro yang di kelola oleh Mol seakan menjamur dan diduga ada pembiaran.

‎Terlihat jelas oleh publik, kegiatan yang sudah lama berkembang tanpa hambatan, keruk tanah dan merusak lingkungan tak membuat APH bertindak.

‎Bahkan mirisnya tambang tersebut belum kantongi ijin yang lengkap, beraktivitas tanpa melalui mekanisme.

‎Masyarakat berharap kepada Presiden Republik Indonesia agar menginstruksikan anggota yang dibawah segera menindak tegas para pelaku usaha sampai akar-akarnya.

‎Tak hanya itu agar aparat penegak hukum khususnya Polres Bojonegoro agar pelaku usaha Mol dan kroninya harus ditindak tegas dan di adili sesuai undang-undang yang berlaku.

‎Agar mendapatkan efek jera sebagai contoh untuk pengusaha tambang ilegal lainya. (sp)