‎Bojonegoro||BK – Intens di beritakan sekelas Polres Bojonegoro seakan tak berani sidak tambang pasir diduga ilegal milik Ifan.

‎Tambang tersebut di wilayah Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro seakan bebas beraktivitas.

‎Pengelola Irfan yang kini justru leluasa menjalankan aktivitas tambang tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa sentuhan hukum.

‎Truk-truk pengangkut material keluar masuk lokasi saban hari, dan Tidak ada papan proyek, diduga tidak ada izin usaha pertambangan, tidak pula terlihat pengawasan dari dinas yang mempunyai wewenang.

‎Yang lebih mencolok, lokasi tambang hanya berjarak beberapa kilometer dari permukiman warga. Debu, kebisingan, dan kerusakan jalan menjadi bagian dari dampak yang diterima masyarakat sekitar.

‎”Namun semua itu seolah tak cukup menggerakkan aparat penegak hukum untuk bertindak, mungkin semua sudah dikucuri upeti oleh pelaku penambangan” ucap berbagai sumber yang geram dan kecewa atas matinya hukum terhadap pelaku tambang diduga Ilegal tersebut.

‎Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

‎Selain itu, pelaku tambang tanpa dokumen lingkungan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

‎Namun hingga kini, tidak satu pun aparat kepolisian, dinas ESDM, maupun dinas terkait yang terlihat turun tangan. Ketika galian ilegal beroperasi secara terang-terangan, diamnya penegak hukum bukan lagi kelalaian, tapi berubah menjadi bentuk pembiaran.

‎Tidak ada alasan teknis maupun administratif untuk menunda penindakan. Jika aparat masih bungkam, maka publik patut bertanya: siapa yang dilindungi oleh hukum?

‎Media ini akan melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Kapolres Bojonegoro, Dinas ESDM Jawa Timur, dan Bupati Bojonegoro.

‎Bila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, publik akan menyimpulkan bahwa aparat telah kalah oleh kekuasaan tambang ilegal yang dikendalikan oleh Irfan dan kawan-kawan.

‎Laporan ini adalah bentuk dokumentasi hukum dan catatan sejarah. Jika hari ini hukum tunduk, maka nama-nama yang diam hari ini akan tercatat sebagai pihak yang memberi jalan pada kejahatan lingkungan dan kehancuran tatanan hukum negara.