Jombang, BK – Nama AS mulai ramai diperbincangkan di lingkaran proyek desa di Kabupaten Jombang. Sosok ini disebut-sebut menjadi pemain lapangan dalam sejumlah kegiatan fisik desa, terutama proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Salah satu yang kini disorot adalah proyek BKK di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, yang dikerjakan tahun ini dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan penelusuran, proyek BKK di Desa Pucangro meliputi pembangunan jalan lingkungan di empat dusun — Brejel, Sidomulyo, Kwayuhan, dan Gamongan — dengan total nilai sekitar Rp 595 juta. Pekerjaan itu secara normatif seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan di tingkat desa.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak luar bernama AS dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sejumlah sumber di lapangan menyebut, AS berperan aktif dalam pengaturan material hingga pelaksanaan fisik pekerjaan. Namanya bahkan kerap disebut dalam beberapa proyek serupa di wilayah Jombang yang bersumber dari BKK maupun Pokir.
Pola ini memperlihatkan adanya peran terstruktur AS sebagai pemain proyek, bukan sekadar pemasok atau pekerja lepas. Ia disebut menjadi pengendali lapangan di sejumlah kegiatan dengan pola yang nyaris identik—proyek BKK, nilai besar, pelaksana tak resmi, dan minim transparansi publik.
Saat dikonfirmasi, AS memilih pasang aksi bungkam. Tidak ada jawaban, baik melalui pertemuan langsung maupun pesan singkat yang dikirimkan secara berulang.
Media ini telah melakukan upaya konfirmasi berkali-kali, namun tidak mendapat tanggapan dari yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 3 dan 11) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, upaya konfirmasi yang telah dilakukan secara layak dan berulang kali telah memenuhi prinsip keberimbangan berita. Oleh karena itu, penerbitan berita ini sah dan layak tayang secara hukum.
Hingga berita ini dimuat, pihak Pemerintah Desa Pucangro juga belum memberikan klarifikasi resmi mengenai siapa yang menjadi pelaksana teknis kegiatan BKK tersebut. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek dilaksanakan tidak sepenuhnya melalui mekanisme swakelola sebagaimana diatur dalam regulasi.
Jika benar terdapat keterlibatan pihak luar, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan negara, dan dapat mengarah pada pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Pasal 55 dan 56 KUHP, yang menegaskan tanggung jawab bagi pihak-pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana.
Dengan semakin banyaknya proyek desa yang mengarah pada pola serupa, publik kini menanti langkah tegas dari aparat pengawas dan instansi terkait untuk memastikan bahwa dana publik tidak dijadikan bancakan kelompok tertentu yang bermain di balik proyek BKK dan Pokir.
Media ini akan terus menelusuri rekam jejak proyek-proyek lain yang diduga digarap oleh AS, demi membuka terang praktik pengelolaan anggaran desa yang selama ini berjalan di bawah bayang-bayang ketertutupan. (RED)

Tim Redaksi