Jombang, BK – Kepemimpinan Erwin Burhan, Kepala Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto kini menjadi sorotan publik. Di balik sejumlah proyek pembangunan, seperti pavingisasi Dusun Gendingan, rabat beton tahun 2025, dan tukar-menukar tanah kas desa (TKD), muncul dugaan kuat bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan tanpa transparansi dan pengawasan memadai.
Upaya media meminta klarifikasi resmi dari Kepala Desa Sawiji hingga berita ini diterbitkan tidak membuahkan jawaban. Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, berita tetap layak tayang karena klaim didasarkan pada observasi lapangan dan upaya konfirmasi telah dilakukan secara wajar.
Rabat beton tahun 2025 senilai Rp 150 juta diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi jalan beton. Beberapa titik memiliki ketebalan hanya 8–10 cm, jauh di bawah ketentuan 15 cm dengan mutu beton K-225. Campuran material diduga tidak ideal (1 semen : 2 pasir : 3 kerikil). Tanah dasar (subgrade) hanya diratakan manual tanpa vibratory roller, tulangan baja ringan tidak dipasang, dan dokumen penting seperti RAB, uji slump, maupun BAST tidak tersedia untuk publik.
Pemdes Sawiji tercatat pernah melakukan tukar-menukar TKD yang diklaim untuk irigasi Peterongan. Hingga kini tidak ada dokumen publik mengenai Letak dan luas tanah kas desa yang akan ditukar, Lokasi tanah pengganti, Nilai appraisal atau penilaian tanah.
Berkas administrasi disebut “mentah dan tanpa analisis kelayakan” namun tetap diproses. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengatur bahwa tukar-menukar TKD harus melalui kajian nilai ekonomis, kesesuaian tata ruang, dan persetujuan tertulis Bupati. Tanpa itu, dugaan risiko penyalahgunaan aset desa meningkat.
Mutasi perangkat desa dilakukan tanpa mekanisme transparan dan dokumen resmi, sementara BLT Dana Desa tahap II 2025 tidak dipublikasikan. Publik sulit memverifikasi apakah bantuan tepat sasaran, sementara dugaan ketidakakuratan data semakin kuat.
Konfirmasi melalui panggilan, pesan tertulis, dan kunjungan ke kantor desa tidak direspons Kepala Desa. Laporan kegiatan yang diterima Kecamatan Jogoroto disebut belum lengkap dengan foto akhir pekerjaan dan BAST, memperkuat dugaan lemahnya pengawasan administratif.
Desa Sawiji menunjukkan bahwa administrasi rapi di atas kertas tidak selalu mencerminkan pemerintahan bersih dan transparan. Proyek fisik diduga menurun mutunya, aset desa berpotensi dialihkan tanpa dasar hukum, dan masyarakat tidak dilibatkan dalam proses krusial.
“Apa sebenarnya yang disembunyikan di balik diamnya Pemerintah Desa Sawiji?”
Media ini akan terus menelusuri dan mengulas proyek-proyek Desa Sawiji, termasuk rabat beton, pavingisasi, dan tukar-menukar tanah kas desa, hingga seluruh data anggaran, pelaksana, dan hasil audit resmi terbuka untuk publik. [RED]

Tim Redaksi