Bojonegoro//BK – Janji pemberantasan tambang ilegal yang digaungkan Presiden kini terasa hampa di kabupaten Bojonegoro. Dugaan praktik tambang pasir darat ilegal di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, dilaporkan terus menjamur dan beroperasi secara terang-terangan, seolah mendapat karpet merah dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Konspirasi dan Impunitas Pelaku
Tambang yang disinyalir kuat milik Mulyono (Mul), warga setempat, bersama kroni-kroninya, diantaranya, Yanto, dan pemilik lahan berjalan tanpa gentar.

Ironisnya, alih-alih dihentikan, para pelaku kini justru disorot sedang sibuk memperbaiki akses jalan demi melancarkan armada truk dan meningkatkan omset eksploitasi ilegal mereka.

Saat dikonfirmasi, Mulyono memilih bungkam seribu bahasa, namun anehnya, rekan kerjanya justru berupaya menghubungi pihak redaksi, dan hal ini kian menguatkan dugaan adanya jaringan terstruktur di balik operasi gelap tersebut.

Konspirasi Mul dan kroninya di Sambeng ini disebut sebagai tamparan telak yang merusak marwah institusi penegak hukum, khususnya Polres Bojonegoro dan Polda Jatim.

Sikap “tutup mata” Polres Bojonegoro terhadap pemberitaan viral dan aktivitas yang merusak lingkungan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen mereka dalam reformasi Polri.

Mengubah Omset Gelap dan Kerugian Negara Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem dan jalan umum, tetapi juga merugikan keuangan negara secara masif.

Menurut kesaksian warga, mobilitas truk mencapai sekitar 60 unit per hari. Dengan estimasi omset Rp 700.000 per unit, praktik ini menghasilkan omset gelap harian fantastis, mencapai Rp 42.000.000,00.

Angka perputaran uang yang mencapai puluhan juta per hari ini dipastikan luput dari pantauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menegaskan status mereka sebagai pengemplang pajak yang beroperasi di bawah lindungan impunitas.

Melalui pemberitaan media ini, masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum segera menghentikan operasi yang merusak tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penangkapan tegas terhadap Mulyono dan seluruh kroninya.

Tindakan cepat dan keras sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelaku lain yang secara sengaja dan terang-terangan, Merusak lingkungan, Merusak fasilitas jalan umum. Dan secara sengaja tidak membayar pajak.