Tuban, Beritakolusi – Drama pembiaran tambang pasir silika ilegal (PETI) di kabupaten Tuban telah memasuki babak baru yang lebih memuakkan.
Sepekan setelah kritik keras publik, alih-alih menangkap Yudi sang operator ilegal, yang terjadi justru ketegangan yang meningkat tajam sebuah bukti nyata bahwa grand design mafia tambang ini memiliki imunitas politik dan bekingan berlapis.
Tak heran jika publik menilai, Janji politik Presiden RI untuk “sikat habis” kejahatan lingkungan dan Minerba kini terasa seperti bualan kosong, lelucon paling pahit yang ditelan rakyat Tuban. Kegagalan penegakan hukum di Tuban bukan lagi kasus lokal, melainkan simbolik kegagalan struktural negara.
Mata rantai Aparat Penegak Hukum (APH) dari tingkat kabupaten hingga pusat seakan telah terpasung oleh “Dana Atensi” haram, membuat keadilan diukur oleh tebalnya amplop, bukan ketegasan pasal.
Pantas, publik juga menuding Polres Tuban menjadi enabler utama dan sibuk memburu wartawan daripada mafia. Klarifikasi penindakan terhadap ‘satu pelaku’ dianggap cherry-picking kecil untuk mengelabui publik, sementara Yudi yang menjadi target utama masih bebas beroperasi.
Tentu, sikap diam para Jenderal di Mapolda merupakan pengkhianatan terhadap amanat Presisi. Dugaan intervensi ‘beking berbintang’ semakin kuat. Kegagalan melakukan supervisi penindakan menandakan Polda Jatim telah lumpuh secara komando di hadapan cukong tambang.
Oleh sebab itu, Kejaksaan (Kejari Tuban & Kejati Jatim) Didesak untuk segera ikut menangani kasus ini, serta menerapkan Pasal Berlapis terutama TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk menyita aset Yudi dan jaringannya, serta Pasal UU Tipikor (Pasal 5) terhadap APH yang menerima suap.
Kejaksaan tidak boleh hanya menunggu limpahan berkas yang ‘bersih’, mereka harus proaktif menggunakan wewenang Intelijen dan Pidsus untuk membongkar tuntas akar kejahatan terorganisir ini.
Badan Intelijen Negara (BIN/BAIS) Perlu menginvestigasi dugaan adanya penyalahgunaan oknum napiter sebagai tameng atau operator lapangan untuk melindungi kejahatan ekonomi ini, yang berpotensi menjadi ancaman stabilitas nasional dan ketahanan sumber daya.
Sebab Kasus di Tuban adalah epitome (perwujudan) dari rapuhnya komitmen negara terhadap lingkungan dan kedaulatan sumber daya. Setiap hari Yudi melenggang, jutaan ton pasir silika hak negara dan rakyat terus dikeruk.
Jika dalam kasus sekecil Tuban yang sudah disorot media nasional pun, Presiden tidak mampu memastikan Yudi ditangkap, maka janji sikat habis kejahatan Minerba di seluruh Indonesia hanya akan dicatat sebagai retorika pemilu terburuk.
“Presiden harus turun tangan. Ini bukan lagi soal perizinan, tapi tentang Martabat Negara yang diinjak-injak oleh segelintir mafia berdana haram,” tegas beberapa masyarakat ataupun publik.
Publik juga mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus membentuk Tim Gabungan Independen di bawah koordinasi langsung. Target pertama Penangkapan Yudi sebagai operator lapangan untuk membuka peta bekingan secara keseluruhan.
Audit dan Penyitaan Aset, dan Kejaksaan wajib menggunakan Pasal TPPU untuk menyita alat berat dan aset bergerak/tidak bergerak milik jaringan Yudi.
Kapolda Jatim harus segera dievaluasi, dan oknum APH yang terbukti menerima ‘dana atensi’ harus dijerat dengan Pasal Suap (Tipikor) dan sanksi pemecatan tidak hormat.
Jika dalam dua minggu ke depan Yudi masih bernapas bebas dan tambang ilegal masih beroperasi, maka Indonesia harus siap menerima fakta pahit, Kedaulatan Hukum kita telah resmi ditaklukkan oleh gemerlap pasir silika dan segelintir cukong hitam.

Tim Redaksi