Gresik, BK – Indikasi ketidaktertiban dalam pengelolaan kompensasi PT Spindo di Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa aset desa dimanfaatkan tanpa prosedur hukum yang semestinya. Sejumlah dokumen dan keterangan internal menunjukkan bahwa kompensasi dari PT Spindo tidak disertai berita acara, tidak tercatat dalam buku aset, serta tidak memiliki persetujuan resmi dari pemerintah kabupaten sebagaimana diwajibkan peraturan.
Dalam kerangka hukum, pemanfaatan atau pelepasan aset desa tanpa izin bupati maupun tanpa musyawarah desa melanggar UU Desa, PP 43/2014, PP 47/2015, serta Permendagri 1/2016 mengenai pengelolaan aset desa. Ketidakpatuhan administratif tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana, terutama:
– Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, dengan ancaman 1–20 tahun penjara.
– Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi yang diterima pejabat desa apabila kompensasi diberikan tanpa mekanisme resmi.
– Pelanggaran etika jabatan sebagaimana diatur dalam kode etik pemerintahan desa, termasuk kewajiban transparansi dan akuntabilitas publik.
Situasi semakin janggal ketika wartawan mengajukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Bolo, Ihsanul Hakim. Kamis (4/12/2025) Alih-alih memberikan penjelasan terkait alur kompensasi PT Spindo, pencatatan aset, dan legalitasnya, Ihsanul Hakim justru memblokir nomor wartawan beberapa saat setelah pertanyaan diajukan. Tindakan ini dinilai tidak hanya tidak etis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip akuntabilitas penyelenggara pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi resmi, namun tidak memperoleh jawaban dari Kepala Desa Bolo. Dengan temuan yang semakin kuat dan sikap tidak kooperatif pemerintah desa, persoalan kompensasi PT Spindo di Desa Bolo kini memasuki fase yang membutuhkan penelusuran lebih dalam untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran administratif maupun pidana.

Tim Redaksi