GRESIK, BK – Dugaan ketidaktertiban dalam alur kompensasi PT Spindo di Desa Wadeng, Kecamatan Ujungpangkah, kembali menguat setelah muncul bukti percakapan antara wartawan dan Kepala Desa Wadeng, Imam. Percakapan tersebut memperlihatkan respons Kades yang tidak konsisten dan cenderung defensif saat ditanya mengenai kompensasi, pembebasan tanah, serta penggunaan dana hasil sewa tanah PU yang telah dibangun secara permanen.
Ketika ditanya langsung soal kompensasi dari PT Spindo, Kades Imam awalnya menjawab, “Owalah mas… pembelian tanah Spindo itu SDH berlangsung sjk THN 2013 an mas… Wong pabrik baru pendirian.” Namun ketika pertanyaan diarahkan pada kompensasi yang diterima pemerintahan desa, ia menolak tegas dengan pernyataan, “Owalah g dapat… kompensasi apa–apa mas.”
Dalam percakapan lain, ketika wartawan menyinggung dugaan penggunaan lahan PU yang disewakan untuk bangunan permanen, Kades Imam kembali mengalihkan konteks dan menyatakan, “Owlah dlm penanganan LPMD mas.. UT membantu penerangan jl sekitar itu… Nggeh iku… pokmas mas yg ngurusi.” singkatnya.
Jawaban tersebut memperlihatkan minimnya penjelasan struktural terkait administrasi aset desa, terutama karena setiap bentuk kompensasi, CSR, sewa lahan, maupun pembebasan tanah wajib didukung dokumen resmi sesuai UU Desa, PP 43/2014, dan Permendagri 1/2016. Penerimaan barang atau fasilitas di luar mekanisme legal dapat dikategorikan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor, sementara pelepasan atau pemanfaatan aset desa tanpa persetujuan bupati dan pencatatan resmi dapat memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan.
Dengan respons Kades yang tidak sinkron serta indikasi aset desa digunakan tanpa prosedur, fokus evaluasi kini menempatkan Desa Wadeng pada sorotan utama tata kelola aset publik di wilayah Ujungpangkah. Temuan tersebut akan menjadi dasar penilaian untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran administratif atau telah memasuki ranah pidana. [Dy]

Tim Redaksi