Mojokerto, BK – Suasana pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Dawarblandong diguncang laporan serius. Seorang kepala desa resmi dilaporkan melalui Laman Pengaduan Nasional dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Mojokerto. Laporan itu disertai bukti administratif dan indikasi teknis yang mengarah pada dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran, volume pekerjaan, dan kualitas hasil fisik kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2024.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, disebutkan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib berlandaskan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi itu menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan disiplin anggaran. Namun, hasil penelusuran di lapangan dan laporan masyarakat mengindikasikan adanya mal-administrasi dan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan kegiatan.

Laporan ini merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 421 KUHP yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Pelapor meminta Kejaksaan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa 2021–2024, bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

“Fiat justitia ruat caelum — keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh,” demikian penutup laporan tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelapor adalah tokoh senior LSM dengan rekam jejak panjang dalam advokasi publik dan pengawasan dana pemerintah. Laporan ini disebut telah mendapat atensi khusus dari aparat penegak hukum, mengingat substansi yang disampaikan memenuhi unsur formil dan materil pelaporan publik.

Penelusuran redaksi menemukan adanya sejumlah kegiatan fisik di desa yang diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Warga menuturkan bahwa sebagian proyek terkesan hanya formalitas administrasi dengan mutu di bawah standar. Temuan tersebut sedang dalam tahap klarifikasi oleh tim investigatif lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan fakta fisik di lokasi.

Redaksi memastikan seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari dokumen resmi dan pengaduan publik yang terdaftar secara sah. Tidak ada opini, spekulasi, atau tuduhan personal di luar konteks hukum yang berlaku. Seluruh narasi disusun untuk kepentingan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1) dan (2), yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa yang dilaporkan. Media ini tetap berkomitmen menjalankan prinsip cover both sides, dan akan membuka identitas kepala desa yang dimaksud setelah wartawan memperoleh data valid dan terkonfirmasi dari sumber resmi.

Kasus ini menjadi cermin bahwa pengawasan publik terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Mojokerto kini memasuki fase serius. Laporan telah bergulir, dan kini bola berada di tangan penegak hukum untuk memastikan apakah uang rakyat benar digunakan sebagaimana mestinya, atau justru sebaliknya. [RED]