Lamongan, Beritakolusi – Kepala Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, beserta perangkat desa yang terlibat penggunaan keuangan desa segera dilaporkan ke kejaksaan negeri Lamongan.
Pasalnya, dalam realisasinya dicurigai sarat manipulatif atau terindikasi korupsi, baik itu dari dana desa (DD) maupun bantuan keuangan khusus pemerintah daerah (BKKPD).
Menurut sumber masyarakat setempat, untuk anggaran DD tahun 2024 yakni empat pembangunan proyek infrastruktur, yang menghabiskan anggaran yang menghabiskan total dana sebesar Rp. 500 juta.
“Yang mana dalam pelaksanaan bangunan tersebut sarat manipulasi, mark up anggaran, dan cacat secara teknis maupun administratif” ucap sumber yang sekaligus akan bertindak sebagai pelapor.
Tak hanya itu, pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen perencanaan awal yang seharusnya menjadi acuan pelaksanaan.
“Tentunya proyek-proyek ini memunculkan indikasi kuat penggerogotan Dana Desa yang seharusnya berorientasi pada asas keberlanjutan dan manfaat publik” ungkapnya.
Masyarakat menyimpulkan bahwa proyek infrastruktur tersebut tidak memenuhi tahapan konstruksi sebagaimana diatur dalam pedoman teknis pembangunan desa. Berikut tahapan konstruksi yang diduga dilewatkan atau dipalsukan dalam laporan.
1. Survey Awal dan Identifikasi Kebutuhan
Tidak ada bukti kuat dilakukan pengukuran topografi, aliran air, atau kondisi struktur jalan sebelumnya. Padahal ini adalah basis utama untuk menyusun desain teknis dan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
2. Perencanaan Teknis (DED – Detail Engineering Design)
Desain engineering minim atau bahkan tidak tersedia. Banyak pekerja mengaku tidak bekerja berdasarkan gambar teknik resmi. Beberapa pekerja bahkan mengaku mengandalkan “arahan lisan” dari perangkat desa.
3. Penyusunan dan Evaluasi RAB
Ada dugaan mark up harga material seperti semen, pasir, dan besi yang jauh di atas harga pasar lokal. Dugaan lainnya adalah manipulasi kuantitas, laporan menyebut penggunaan pekerja dan durasi tidak sesuai fakta.
4. Pelaksanaan Konstruksi
Tahap ini yang paling kentara pelanggarannya, tidak ada pengawas teknis lapangan yang kompeten, dan dugaan kuat volume pekerjaan terlihat menyusut dari rencana awal.
5. Pengawasan dan Pengendalian Mutu
Tidak ditemukan bukti pengambilan sampel material atau uji mutu (seperti slump test untuk beton). Drainase yang seharusnya mengikuti kemiringan alami tampak datar dan rawan genangan.
6. Serah Terima dan Dokumentasi Akhir
Warga menyebut tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah serah terima atau menerima dokumentasi akhir berupa gambar realisasi proyek. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipatif dalam pengelolaan Dana Desa.
Pekerjaan pemeliharaan saluran irigasi tersier pun terendus penuh kejanggalan. Di beberapa titik, tak ada saluran irigasi baru atau pun saluran yang dipelihara.
Namun, dalam LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), pekerjaan tersebut dinyatakan “telah rampung 100%” dengan foto-foto yang diduga hasil manipulasi atau diambil dari pekerjaan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan indikasi mark up dan penyusutan volume material serta dugaan pekerjaan fiktif, potensi kerugian negara dari kelima proyek ini sangat signifikan.
“Bila diasumsikan 30–40% dana digunakan tidak semestinya, maka kerugian negara bisa mencapai Rp150–200 juta dari total nilai proyek Rp.500 juta” tandas sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sumber menegaskan, bahwasanya selain adanya dugaan korupsi DD tahun 2024, juga masih banyak dugaan penyimpangan dalam penggunaan DD dan BKKPD lainnya pada masa jabatan Kades Sukobendu Abdul Wahhab, yang diperuntukkan untuk kegiatan infrastruktur atau kegiatan non fisik.
Menurutnya, Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Peraturan LKPP soal pengadaan barang dan jasa di desa sangat terang dalam kasus ini.
Oleh karena itu, masyarakat akan melaporkan semua dugaan Korupsi dalam penggunaan keuangan desa pada masa jabatan kades Abdul Wahhab.
“Dan berharap laporan itu nantinya dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, serta para pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku” tegas sumber
Sementara untuk keseimbangan pemberitaan, kepala Desa Sukobendu Abdul Wahhab saat dihubungi wartawan media Beritakolusi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab, meski pesan terlihat centang dua.
Penulis: Tim
Editor: Redaksi

Tim Redaksi