Jombang, BK – Transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data resmi OMSPAN Kementerian Keuangan per 23 Oktober 2025, tercatat bahwa Dana Desa tahap pertama senilai Rp495.406.400 telah disalurkan, namun tidak ada satu pun data realisasi kegiatan yang tercatat dalam sistem tersebut.
Dengan total pagu anggaran Rp1.011.626.000, Desa Sawiji seharusnya sudah mulai menjalankan berbagai kegiatan pembangunan. Namun fakta bahwa kolom realisasi di OMSPAN masih kosong menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh mana pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana publik itu dilakukan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Sawiji, Erwin Burhan, tidak memberikan jawaban apa pun. Sikap diam ini membuat publik bertanya-tanya, terlebih karena setiap dana yang dikucurkan negara wajib disertai laporan realisasi yang terbuka dan dapat diakses.
Publik menilai, pemerintah desa semestinya lebih terbuka terhadap informasi penggunaan Dana Desa, terutama karena anggaran tersebut bersumber dari APBN yang harus dikelola secara transparan. “Kami tidak menuduh apa-apa, tapi wajar kalau masyarakat ingin tahu ke mana arah penggunaan dananya,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebut.
Kondisi ini menegaskan pentingnya tata kelola yang akuntabel. Sesuai regulasi, pemerintah desa wajib melakukan pelaporan berkala atas penyerapan dana, serta memastikan data penggunaan tercatat dalam sistem keuangan negara. Ketertinggalan atau kekosongan data publik bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemdes Sawiji belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait belum munculnya data realisasi Dana Desa tahap I tahun 2025.
Selain itu, redaksi media ini menerima beberapa aduan dari masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa Sawiji tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan laporan tersebut, media ini akan terus menelusuri dan mengupas realisasi Dana Desa dari tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab jurnalistik untuk memastikan penggunaan uang negara tepat sasaran.
Berita ini disusun berdasarkan data publik yang bersumber dari sistem resmi OMSPAN Kementerian Keuangan per 23 Oktober 2025. Tulisan ini tidak mengandung tuduhan atau kesimpulan hukum apa pun, melainkan bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. (RED)

Tim Redaksi