Bojonegoro//BK– Dugaan praktik ilegal dalam pengelolaan aset desa kembali mencoreng citra pemerintahan lokal di Bojonegoro.

Sorotan tajam kini tertuju pada proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk, menyusul mencuatnya indikasi penjualan tanah uruk hasil pengerukan lahan yang seharusnya menjadi aset publik.

Dugaan serius ini mengarah langsung pada inisiasi dan peran Kepala Desa Pagerwesi Bagio, yang disebut-sebut sebagai aktor sentral di balik praktik komersialisasi material pengerukan tersebut.

Berdasarkan investigasi dan keterangan yang dihimpun dari sejumlah sumber kredibel yang memilih untuk menjaga anonimitas demi keamanan terungkap bahwa volume tanah hasil ekskavasi proyek KDMP di Pagerwesi tidak semata-mata dialokasikan untuk kepentingan internal pembangunan.

Sebaliknya, material tersebut diduga kuat telah diperjualbelikan secara masif ke entitas di luar desa. Salah satu lokasi penerima material yang teridentifikasi adalah Desa Kandangan, yang masih berada dalam lingkup Kecamatan Trucuk.

Penelusuran menunjukkan bahwa material urukan tersebut dialokasikan untuk proyek KDMP di Kandangan, sebagaimana tertera jelas pada papan informasi kegiatan.

Yang mana Papan informasi proyek di Desa Kandangan mencantumkan jenis pekerjaan Pengurukan Lahan Koperasi Desa Merah Putih dengan alokasi anggaran fantastis, yakni Rp 98.192.510.

Sementara Sumber dana diklaim berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 10 hari, melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Kontradiksi muncul ketika penelusuran memastikan bahwa material tanah uruk untuk proyek beranggaran hampir seratus juta rupiah di Kandangan ini disinyalir kuat berasal dari lahan yang dikeruk di Desa Pagerwesi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai mekanisme pengadaan dan transparansi anggaran proyek di Kandangan.

Situasi ini telah memantik keresahan yang meluas di kalangan warga. Mereka menyuarakan tuntutan tegas agar seluruh hasil penjualan material pengerukan tersebut, jika terbukti adanya transaksi, harus diintrodusir ke dalam Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).

Tuntutan ini didasarkan pada asumsi kuat bahwa lahan sumber pengerukan di Desa Pagerwesi tersebut merupakan aset milik desa.

Apabila material pengerukan yang bersumber dari aset desa diperdagangkan, maka transparansi dan mekanisme pengelolaan aset, termasuk limbah materialnya, patut dipertanyakan secara serius.

Hasil penjualannya wajib hukumnya menjadi penerimaan kas desa,” tegas salah seorang sumber.

Secara normatif, pemanfaatan dan disposisi aset desa diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan. Setiap pemanfaatan wajib melalui prosedur yang legal, dilengkapi perizinan resmi, serta disajikan secara terbuka dan akuntabel kepada masyarakat luas.

Dugaan praktik ini tentunya sangat berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Bantahan Kepala Desa yang Terkikis Fakta
Menanggapi tudingan yang mendera, Kepala Desa Pagerwesi, Bagio, ketika dikonfirmasi secara lugas membantah seluruh tuduhan adanya komersialisasi tanah uruk.

“Tentu tidak, Mas. Di sana (tanah uruk) juga digunakan untuk kepentingan KDMP. Ini adalah urusan Koramil. Tidak ada yang diperjualbelikan, silakan tanyakan pada Bapak Danramil,” kilah B dalam pesan singkatnya.

Namun, pembelaan Kepala Desa B dinilai kontraproduktif dan tergerus oleh fakta lapangan. Pernyataan tersebut secara substansial berbanding terbalik dengan adanya temuan papan informasi proyek pengurukan di Desa Kandangan yang bernilai hampir Rp 100 juta, serta kesaksian narasumber yang menguatkan adanya praktik pemindahan material dengan mekanisme yang dipertanyakan.

Kini, bola panas ini berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Desakan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam (pro justitia) terhadap kasus ini semakin menguat, guna menyingkap dugaan pelanggaran hukum terkait Galian C ilegal serta potensi penyalahgunaan anggaran dan aset desa yang merugikan keuangan publik.