Jombang, BK – Kepala Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Suwono, dituding kerap memblokir nomor wartawan yang mencoba menghubunginya untuk meminta klarifikasi. Tindakan ini menimbulkan sorotan karena terjadi di tengah isu rangkap kerja dirinya di Klinik Pratama Tri Cipto Waluyo yang masih menyisakan tanda tanya.
Dalam tata pemerintahan, seorang kepala desa memiliki kewajiban untuk bersikap terbuka. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf d menegaskan Kepala Desa harus menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pasal 29 huruf g jo. Pasal 30 undang-undang yang sama bahkan menyebutkan larangan bekerja di luar tugas dan kewenangan, dengan sanksi pemberhentian jika dilanggar.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberi rambu jelas. Pasal 4 menyatakan masyarakat berhak memperoleh informasi publik, dan Pasal 52 mengatur sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta bagi pejabat publik yang dengan sengaja menutup akses informasi yang seharusnya tersedia.
Praktik memblokir nomor wartawan dalam konteks ini dinilai menghambat akses informasi yang dibutuhkan publik. Pertanyaan pun menguat, mengapa Kades Katemas memilih menutup komunikasi dengan media, padahal keterbukaan informasi merupakan kewajiban seorang pejabat desa.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan, termasuk soal kepemilikan, perizinan, dan legalitas operasional klinik yang dikaitkan dengan Kades Katemas, guna memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terjaga.

Tim Redaksi