LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan didesak untuk segera mengambil tindakan hukum menyusul laporan resmi terhadap dugaan penyelewengan dan penyembunyian anggaran Dana Desa (DD) Butungan, Kecamatan Kalitengah.
Laporan yang dilayangkan masyarakat kurang lebih sejak dua Minggu lalu ini menargetkan Kartono Kepala Desa Butungan atas indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, ditandai dengan jejak gelap keuangan selama dua tahun berturut-turut.
Laporan yang masuk ke meja Kejari Lamongan merinci pola kejahatan anggaran yang dilakukan Pemdes Butungan, di mana sistem pelaporan digital sengaja diabaikan:
Anggaran ‘Hilang’ Rp. 200 Juta (2024): Pada tahun anggaran sebelumnya, terdapat selisih mencurigakan.
Dari total DD yang diterima, Pemdes Butungan gagal melaporkan lebih dari Rp. 200 juta di sistem Online Monitoring Sistem Pengelolaan Aset dan Keuangan Desa (OM-SPAN). Angka sebesar ini raib tanpa pertanggungjawaban publik yang valid.
Laporan Nol Persen (2025): Memasuki akhir tahun 2025, Kepala Desa menunjukkan sikap abai yang lebih parah, laporan realisasi DD di OM-SPAN tercatat nol (nihil). Tindakan ini melanggar mutlak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021.
“Bahkan dalam pengerjaan proyek di lapangan diduga banyak yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB). Ini bukan kelalaian, ini adalah pola kejahatan terstruktur yang bertujuan mematikan transparansi. Ketika laporan sudah nol, uang rakyat menjadi sangat rentan dicuri,” ujar pelapor saat menyerahkan berkas di Kejari Lamongan.
“Selain dalam penggunaan keuangan bantuan khusus (BKKPD) maupun dana desa pada mas jabatan yang diterimakan pada pemerintah desa Butungan juga diduga sarat dugaan penyimpangan dan sarat mark-up” tambah pelapor
Sampai berita dipublikasikan Kartono Kepala Desa Butungan enggan menjelaskan dan menanggapi masalah laporan yang dilayangkan oleh masyarakat setempat.
Namun Laporan tersebut secara spesifik meminta Kejari Lamongan untuk menjerat Kepala Desa Butungan menggunakan payung hukum terberat: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal tersebut secara tegas mengancam siapapun yang menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan termasuk Kepala Desa demi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dengan ancaman pidana penjara MAKSIMAL 20 (DUA PULUH) TAHUN dan denda Rp. 1 Miliar.
Kepala Desa Butungan kini menghadapi potensi ancaman pidana kurungan tertinggi, sebab dugaan penyelewengan yang berulang ini telah nyata-nyata merugikan keuangan negara dan hak-hak dasar pembangunan masyarakat Butungan.
Dengan adanya laporan resmi yang didukung data OM-SPAN, bola panas kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Lamongan.
Publik Lamongan menanti kecepatan dan ketegasan Kejari. Kegagalan Kejari untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Butungan akan dianggap sebagai pembiaran dan sinyal permisif terhadap praktik korupsi di tingkat desa.
Kejari Lamongan harus segera membuktikan bahwa transparansi dan akuntabilitas tidak dapat ditawar di Lamongan.

Tim Redaksi