BOJONEGORO, BK – Kasus tambang pasir darat ilegal yang dinakhodai Mulyono (Mul) di Desa Sambeng, Kasiman, kini tak lagi sekadar masalah penegakan hukum lokal.
Namun hal ini telah berevolusi menjadi skandal impunitas nasional yang menyeret nama besar institusi penegak hukum mulai dari Bojonegoro hingga Provinsi Jawa Timur.
Setelah desakan publik dan sorotan media yang berkali-kali, respons dari Polres maupun Kejaksaan Negeri Bojonegoro adalah keheningan yang memekakkan telinga.
Sikap ini bukan lagi dapat diartikan sebagai kelalaian, melainkan persetujuan diam terhadap aksi perampasan sumber daya alam yang dilakukan oleh sang Mafia tambang Mulyono.
Polres dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro benar-benar bungkam. Sikap ini ibarat memegang palu hukum, tetapi memilih mengayunkannya untuk kepentingan lain.
“Mereka secara efektif melegalkan’ tambang Mulyono untuk terus meraup untung gelap, menempatkan kerugian negara dan ekologis di posisi tak berarti,” tegas sumber masyarakat di lapangan yang enggan disebutkan namanya
Yang lebih mirisnya lagi, Dugaan Jaringan Terstruktur atau keangkuhan hukum ini tidak berhenti di Bojonegoro. Tetapi ketika bola panas ini seharusnya diambil alih oleh otoritas yang lebih tinggi untuk menjamin tindakan imparsial, Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim justru nampak ikut-ikutan diam.
Padahal, volume pemberitaan dan tuntutan publik sudah begitu gencar, dan pemandangan ini tentu menunjukkan bahwa kasus tersebut sudah memiliki indikasi kejahatan terorganisir yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merusak lingkungan secara masif.
Keengganan Polda dan Kejati Jatim untuk turun tangan dan mengambil alih kasus ini, apalagi melakukan penyelidikan terhadap dugaan atensi yang diterima oleh APH lokal, secara tidak langsung menguatkan dugaan adanya jaringan perlindungan (beking) yang terstruktur, rapi, dan mampu menembus hingga level provinsi.
Setiap hari, mobilitas truk dari lokasi tambang ilegal Mulyono terus memutar omset kotor puluhan juta rupiah. Uang gelap inilah yang diduga menjadi pelumas utama bagi mekanisme impunitas di Bojonegoro.
Publik Bojonegoro tidak hanya geram karena kerusakan lingkungan, namun mereka kehilangan kepercayaan bahwa hukum adalah panglima. Sikap bungkam kolektif dari APH ini adalah tamparan paling keras terhadap janji reformasi institusi penegak hukum di Indonesia.
Masyarakat kini tidak lagi hanya menuntut penangkapan Mulyono, tetapi juga menuntut pejabat tinggi penegak hukum yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jajaran penegak hukum di Bojonegoro dan Jawa Timur yang memilih membisu.
Selain itu Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) wajib mengambil alih kasus ini segera, membongkar jaringan mafia tambang dan oknum APH yang terlibat, sebelum skandal ini meruntuhkan sepenuhnya wibawa penegakan hukum di Jawa Timur.[RED]

Tim Redaksi