Mojokerto, BK – Jalan rabat beton arah makam di Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, mengalami kerusakan parah di bagian sambungan. Retakan memanjang dan patahan beton memperlihatkan adanya kegagalan konstruksi serius yang mengindikasikan lemahnya pengawasan dan kontrol mutu.
Secara teknis, kerusakan tersebut melanggar Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 Divisi 9.3.3, yang mewajibkan pemasangan dowel bar antar pelat, expansion joint filler, serta pemadatan tanah dasar (subgrade compaction) sesuai standar. Ketiadaan komponen tersebut mengakibatkan beban jalan tidak terdistribusi dengan benar hingga menimbulkan retak struktural.
Tanggung jawab utama berada pada Kepala Desa Talunblandong, Anton Suprapto, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 3 dan Pasal 26, yang menegaskan bahwa kepala desa wajib menjamin kualitas pembangunan dan penggunaan Dana Desa secara akuntabel. Kelalaian teknis yang berakibat kerusakan fisik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran asas efisiensi keuangan negara.
Selain itu, Camat Dawarblandong, Akhmad Taufiq, turut memiliki tanggung jawab pengawasan berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Pasal 11 huruf c, yang mewajibkan camat melakukan pembinaan dan monitoring terhadap seluruh kegiatan pembangunan di wilayahnya. Kelalaian pengawasan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 15 ayat (1) regulasi tersebut, hingga penilaian pelanggaran disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran dalam penggunaan dana, maka Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kerusakan jalan rabat di Talunblandong bukan sekadar retakan beton, melainkan bukti konkret gagalnya pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa yang dibiayai uang negara.

Tim Redaksi