Kediri//BK – Sikap pasif dan tanpa tindakan terukur dari Polres Kediri dalam menanggapi keberanian Hendro, bandar judi kelas kakap di Sawahan, Plemahan, kini menjadi bumerang yang kian menghantam wibawa institusi penegak hukum tersebut.
Alih-alih merespon cepat dan menunjukkan taringnya, Polres Kediri justru membiarkan pernyataan menantang dari Hendro beredar dan menguatkan dugaan publik tentang adanya “tebang pilih” dalam penegakan hukum.
Tuduhan Teralisir dari Mulut Bandar
Pernyataan Hendro, “Kok tempatku saja, Bang, yang di-Dumas terus? Sedangkan di Kediri banyak, Bang,” yang sebelumnya disampaikannya, kini tak lagi sekadar pembelaan diri.
Namun Kalimat tersebut telah berevolusi menjadi sebuah pengakuan terselubung yang menuding balik, yakni Implikasi Pertama, Indikasi Pembiaran Terstruktur.
Klaim bahwa banyak lapak judi lain di Kediri yang beroperasi bebas adalah ‘bola panas’ yang eksplosif.
Ini bukan keluh kesah, melainkan sinyal bahwa Hendro merasa menjadi korban ketidakadilan karena disorot, padahal praktik haram sejenis (atau bahkan lebih besar) masih aman-aman saja.
Hal ini seolah menguatkan dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut selama ini berjalan dalam sebuah toleransi sistematis di wilayah hukum Kediri. Dan Implikasi Kedua, Mempertanyakan Komitmen Berantas Judi.
Ketika seorang bandar berani menyebut ada lapak lain, pertanyaan kritis publik pun mengarah, Apakah Polres Kediri selama ini hanya sibuk menindak pemain receh atau judi online yang relatif mudah, sementara bandar darat kelas kakap yang terang-terangan beroperasi dibiarkan berlama-lama.
“Dalih seorang bandar yang berani menantang dengan menyebutkan adanya lapak lain bukan hanya arogansi kriminal, tetapi adalah kegagalan penegak hukum untuk menjaga marwahnya. Ini adalah cermin seberapa parah mata dan telinga aparat sengaja ditutup di wilayah Kediri.”
Upaya Hendro mereduksi kejahatannya dengan berdalih hanya menyediakan judi dadu tidak sedikitpun mengurangi statusnya sebagai bandar yang melanggar hukum. Jenisnya boleh dadu, namun omzet dan dampak moralnya tetap fantastis dan merusak.
Masyarakat menanti, jika klaim Hendro benar bahwa banyak lapak lain yang aktif, apakah Polres Kediri akan segera bertindak cepat untuk Menggerebek lapak Hendro di Sawahan dan menangkap bandar utama tanpa kecuali.
“Menguak dan Menindak lapak-lapak banyak lain yang disebut Hendro, sekaligus membantah tudingan adanya praktik tebang pilih” tegas masyarakat ataupun publik.
Sikap diam dan abai yang terus dipertontonkan Polres Kediri hanya akan mempertebal dugaan publik. Mereka dihadapkan pada satu pertanyaan yang semakin sulit dihindari, Apakah kegagalan menindak bandar kelas kakap ini adalah bukti ketidakmampuan atau justru ada indikasi lain yang melingkupi pembiaran praktik haram ini.
Tindakan tegas saat ini adalah satu-satunya cara untuk membersihkan nama institusi dari cap buruk dan membuktikan bahwa hukum di Kediri tidak tunduk pada tantangan dari seorang bandar judi.

Tim Redaksi