Gresik, BK – SMAN 1 Gresik menjadi sorotan menyusul informasi dugaan penarikan iuran bulanan kepada wali murid yang disebut sebagai “uang komite”. Berdasarkan keterangan sejumlah orang tua siswa, iuran tersebut ditetapkan sebesar Rp250.000 per siswa setiap bulan.

Dengan jumlah peserta didik aktif sekitar 1.269 siswa, dana yang berpotensi terhimpun diperkirakan mencapai Rp317 juta per bulan atau sekitar Rp3,8 miliar dalam satu tahun ajaran.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, iuran dipungut secara rutin melalui masing-masing kelas. Namun hingga kini belum ditemukan keterbukaan dokumen pendukung, seperti berita acara kesepakatan, laporan penggunaan dana, maupun mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diakses secara menyeluruh oleh wali murid.

Sejumlah orang tua siswa mengakui adanya kebijakan pembebasan bagi siswa tertentu. Meski demikian, pungutan tetap diberlakukan kepada sebagian besar siswa.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah hanya diperbolehkan menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tanpa penetapan nominal dan jangka waktu. Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 1 Gresik, Tohir, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum memperoleh tanggapan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dari pihak sekolah dan instansi terkait guna menjaga keberimbangan informasi serta kepentingan publik.