BOJONEGORO||BK – Kasus dugaan penggelapan aset desa berupa tanah uruk hasil pengerukan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pagerwesi kini memasuki babak baru yang semakin memanas.
Aroma busuk kongkalikong antara pemangku kebijakan desa dengan oknum institusi samping kian menyengat, sementara aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera melakukan tindakan represif, bukan sekadar observasi.
Investigasi lanjutan mengungkap adanya pola “pencucian aset” yang sistematis. Tanah yang dikeruk dari Pagerwesi diduga kuat sengaja dilarikan ke proyek KDMP Desa Kandangan untuk menyerap anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 98.192.510.
Publik kini bertanya, Jika materialnya didapat secara cuma-cuma dari desa tetangga melalui jalur koordinasi, lalu mengalir ke mana dana hampir seratus juta tersebut?
Bahkan alibi Kades Pagerwesi, Bagio, dalam pernyataan sebelumnya seolah mencuci tangan dengan menyeret nama Danramil. Namun, secara hukum administrasi negara, aset desa adalah tanggung jawab mutlak Kepala Desa.
Pengalihan aset tanpa prosedur Musyawarah Desa (Musdes) dan izin tertulis dari Pemerintah Kabupaten adalah pelanggaran berat.
Oleh sebab itu jangan jadikan institusi TNI sebagai tameng untuk praktik Galian C ilegal dan penggelapan aset. APH harus berani memeriksa aliran dana ini.
“Siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan di mana uangnya sekarang?” tegas salah satu aktivis pemerhati desa bersama masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sementara, berdasarkan fakta di lapangan dan data yang dihimpun, berikut adalah analisis mengenai modus operandi dan potensi konsekuensi hukum yang menjerat para aktor, diantaranya yakni.
Adanya indikasi kuat terjadinya keuntungan ganda dalam proyek ini, yang Pertama: Penghematan biaya pengadaan material di proyek Kandangan.
Anggaran Rp 98 juta yang seharusnya untuk beli tanah uruk, berpotensi dikantongi oknum tertentu karena material didapat dari hasil kerjasama ilegal.
Kemudian adanya Dugaan komersialisasi material pengerukan di Pagerwesi yang tidak masuk ke dalam Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
Kuat dugaan aktivitas tersebut Memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, di mana ada tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara (dalam hal ini keuangan desa).
Sebab Aktivitas pengerukan dan penjualan material tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi merupakan tindak pidana sesuai UU Minerba, atau Pengabaian prosedur pengelolaan aset desa yang diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Jika kasus ini dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Polres Bojonegoro atau Kejaksaan Negeri, maka akan muncul mosi tidak percaya masif dari masyarakat terhadap tata kelola dana desa.
“Dan Hal ini dapat memicu konflik antar-warga desa yang merasa kekayaan alam desanya dirampok secara terang-terangan” ungkap masyarakat lain yang meminta namanya dirahasiakan.
Untuk diketahui masyarakat, bahwa Skandal ini bukan sekadar urusan pindah tanah, melainkan dugaan pencurian aset desa yang dibalut proyek infrastruktur.
Keterlibatan oknum berseragam dan pejabat desa menunjukkan adanya upaya intimidasi struktural agar masyarakat bungkam.
Oleh sebab itu, Inspektorat Bojonegoro harus melakukan audit khusus terhadap proyek KDMP di Desa Kandangan dan Pagerwesi.
Polres Bojonegoro juga harus segera memanggil Kades Pagerwesi dan pihak TPK Kandangan untuk mempertanggungjawabkan asal-usul material.
Selanjutnya Dinas PMD wajib membekukan sementara anggaran terkait jika ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan laporan keuangan.

Tim Redaksi