LAMONGAN, BERITAKOLUSI – Dugaan korupsi dana desa (DD) dan bantuan keuangan kepada pemerintah desa (BKKPD) di Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan dinilai sudah sangat menghawatirkan.
Pastinya dalam hal ini, sudah sepantasnya para oknum pemerintah desa Balungtawun yang terlibat dalam penanganan terkhusus Kades Safwan Hadi dilaporkan ke kejaksaan negeri Lamongan.
Berdasarkan data yang dihimpun, untuk dana desa (DD) tahun 2023, pada saat itu sudah diterima oleh pemerintah desa Balungtawun pada bulan 9 Februari, 21 Maret, dan 15 Juni.
Kemudian dana tersebut diperuntukkan untuk beberapa titik kegiatan, dengan total kurang lebih sekitar Rp.597. 078.600, dengan 3 tahap pencairan dari nilai pagu Rp. 917.131.000.,
Tetapi, dalam pelaksanaannya untuk tahap satu tampak amburadul dan diduga banyak penyimpangan. Dan pelaksanaan kegiatan proyek fisik maupun non fisik ditahap dua juga tak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Bahkan, selain itu Pemdes Balungtawun juga diduga belum sama sekali melaporkan kegiatan yang bersumber dari dana desa (DD) melalui aplikasi OMSPAN Kemenkeu, dan SPJ tampak carut-marut.
Berikutnya, pemerintah desa Balungtawun pada tahun 2023 juga mendapat 5 titik kegiatan proyek yang disuntik dari dana BKKPD dengan total kurang lebih sebesar Rp.450 juta.
Namun, lagi-lagi berdasarkan kroscek serta informasi dari masyarakat setempat di lapangan, dalam pengerjaan kegiatan proyek diduga tak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB).
“Terlebih dalam pengerjaan proyek tersebut juga diduga dikerjakan sendiri oleh Kades Safwan Hadi, dengan memakai tenaga orang luar Desa atau para kroninya sendiri yang biasanya mengerjakan proyek negara” ungkap masyarakat di lapangan.
Masyarakat yang mewanti-wanti namanya tidak dipublikasikan ini lebih lanjut membenarkan, bahwa penggunaan keuangan desa Balungtawun sarat korupsi dan diduga jadi sumber kekayaan Kades Safwan Hadi.
Sebelumnya, banyak pekerjaan proyek anggaran tahun 2023 yang tersendat, dan dikerjakan dengan dana talangan alias ngutang, baik di galangan/tokoh bangunan ataupun teman dekatnya.
“Sehingga tak sedikit kegiatan yang dikerjakan ala kadarnya atau menyimpang dari bestek, dan tidak sesuai dengan besaran dana yang sudah dihabiskan” ungkap sumber masyarakat

Sementara adanya dugaan penyimpangan juga diduga terjadi dalam realisasi anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2024, dengan nominal yang cukup besar, yakni sebesar Rp.923.694.000.
Pasalnya sesuai data, hingga pertengahan bulan Mei tahun 2025, dari besaran dana pagu tersebut, hanya sebesar Rp. 431.477.000 saja yang tercatat dalam sistem pelaporan resmi pemerintah, OMSPAN.
Artinya, dana senilai Rp. 492.217.000 belum dilaporkan penggunaannya. Dan data yang muncul di OMSPAN hanya mencantumkan tujuh titik kegiatan, yang terdiri dari lima proyek prasarana jalan seperti drainase dan gorong-gorong.
Satu pengerasan jalan, serta satu pos “keadaan mendesak” senilai Rp 21 juta. Namun tidak disertai lokasi atau rincian progres, maupun pelaporan tahapan-tahapan suatu pekerjaan.
Padahal, Realisasi Dana Desa dilaporkan secara digital oleh pemerintah desa melalui operator atau perangkat yang ditunjuk, dibina langsung oleh pendamping desa dan diverifikasi oleh pihak kecamatan.
Selain itu seluruh data atau laporan seharusnya masuk ke sistem secara berkala untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dan kegiatan proyek desa yang tidak dilaporkan ke OMSPAN tidak dapat terpantau negara, atau tidak bisa diawasi publik. Dan tidak bisa diaudit secara sah alias prematur.
Sementara dilain waktu, masyarakat setempat berinisial HT menyampaikan pada wartawan, bahwa Kades Safwan Hadi yang diketahui jarang dikantor tersebut diduga banyak kasus, mulai dari penggunaan dana desa, BKKPD hingga program PTSL.
Dimana pendaftaran PTSL, pemohon warga setempat dan luar desa yang mempunyai tanah di desa Balungtawun, dipungut biaya jutaan rupiah, dan pastinya sisa dari uang pendaftaran itu mencapai milyaran rupiah, mengingat kuota yang didapat juga sangat banyak.
Sampai berita dipublikasikan, Safuwan Hadi Kades Balungtawun, belum bisa dikonfirmasi, sebab saat dihubungi melalui telepon di rijek dan lewat pesan WhatsApp tidak dibalas.
Oleh sebab itu, masyarakat akan segera melaporkan Kepala Desa Balungtawun Safwan Hadi ke Kejari Lamongan, dan berharap laporan itu nantinya dapat ditindaklanjuti dan mengungkap pelaku kasus dugaan korupsi tersebut.

Tim Redaksi