Ponorogo, Beritakolusi – Sebuah bangunan gues house putra dewa yang beralamat di Jl. Padepokan, Krajan, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, diduga kuat beroperasi sebagai penginapan ilegal berbasis sewa per jam.
Meski tampil seperti rumah kos, tempat yang berada di tengah kawasan padat penduduk diduga ini melayani penyewaan kamar untuk durasi 3 jam, 6 jam dan harian.
Bahkan sejumlah ulasan digital mengungkap praktik sewa kamar jangka pendek yang umum digunakan oleh pasangan bukan suami istri.
Salah satu ulasan menyebutkan, “Sekarang nginap dibatasi jam… harga 200 ribu dibatasi 8 jam… mending OYO,” tulis akun LO
Sementara berdasarkan informasi, dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan jika modus operasional penginapan ini menyamarkan fungsi kos menjadi layanan sewa jam-jaman.
“Aktivitas malam hari menunjukkan pola keluar-masuk tamu yang padat dan tidak wajar untuk tempat tinggal biasa” tegasnya.
Selain itu, warga atau sumber yang dapat dipertanggungjawabkan ini menegaskan,” bangunan tersebut juga diduga tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (SIPA) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi” tandasnya.
Tentunya tidak adanya izin ini melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Celah hukum yang ditimbulkan mencakup, Penghindaran pajak hotel dan retribusi daerah, Tidak adanya pengawasan terhadap identitas tamu dan Potensi penyalahgunaan tempat untuk praktik asusila atau kriminal.
Bangunan ini beroperasi tepat di tengah lingkungan warga, tanpa pembatas, tanpa izin resmi, dan tanpa kontrol. Keberadaannya telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar yang mengkhawatirkan dampak sosial dan gangguan keamanan.
Hingga berita ini dirilis, belum ada konfirmasi dari pemilik bangunan maupun tindakan dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten Ponorogo.
Kendati demikian, Warga mendesak aparat segera turun melakukan pemeriksaan, penghentian operasional, serta penindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Tim)

Tim Redaksi