Tuban, BK – Maraknya aktivitas penambangan pasir silika ilegal di Kabupaten Tuban, provinsi Jawa Timur, mencapai tingkat mengkhawatirkan. Dugaan kuat adanya “beking” dari oknum pejabat dan aparat penegak hukum menjadi sorotan tajam.

Menyusul pembiaran yang terkesan sistematis terhadap praktik yang merugikan negara dan lingkungan. Salah satu titik panas adalah penambangan pasir silika di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek.

Pasalnya, Aktivitas tambang yang jelas-jelas bodong (tanpa izin resmi) ini dikabarkan dikelola oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial P. Ida, menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahkan Hukum seakan Tumpul, sebab meskipun informasi mengenai tambang ilegal di Hargoretno ini telah berulang kali dilaporkan dan diinformasikan kepada Polres Tuban, namun aktivitas pengerukan material justru tampak kian leluasa.

Terpantau, Ekskavator milik terduga pelaku, P. Ida, terus beroperasi mengeruk pasir silika, yang kemudian diangkut oleh puluhan truk hilir mudik di jalan umum untuk dijual.

“Kondisi ini seolah membenarkan tudingan bahwa penambangan ilegal di Tuban sengaja dibiarkan tumbuh subur, tanpa ada tindakan tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku” ucap sumber masyarakat berinisial SK.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran ganda. Sumber yang dirahasiakan identitasnya mengungkapkan, alat berat dan armada truk pengangkut material hasil tambang ilegal tersebut diduga kuat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.

“Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba, tetapi juga secara nyata merugikan keuangan negara melalui penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat” tegasnya

Menyikapi kasus ini, Masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak Kapolda Jatim dan Mabes Polri turun tangan langsung untuk pengungkapan tuntas terhadap oknum pejabat dan aparat yang diduga menjadi pelindung (beking) aktivitas pertambangan ilegal di Tuban, serta penindakan tegas terhadap PNS yang terlibat dalam kejahatan lingkungan dan ekonomi ini.