Gresik, BK – Sebuah ironi fiskal tengah terjadi di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, desa ini mengalami penurunan kinerja signifikan, meskipun alokasi Dana Desa tahun 2025 meningkat menjadi Rp1,1 miliar.

Data SIKD mencatat bahwa Desa Wadeng menerima Dana Desa sebesar Rp1.100.092.000, terdiri dari Alokasi Dasar Rp741.136.000 dan Alokasi Formula Rp358.956.000.
Namun peningkatan tersebut tidak berbanding lurus dengan hasil. Justru sebaliknya, indikator kinerja menunjukkan penurunan tajam dalam capaian pembangunan dan efektivitas pengelolaan keuangan desa.

Dalam laporan yang sama, nilai Indeks Komposit Desa Wadeng hanya mencapai 57,76, dengan peringkat ke-274 dari 330 desa di Kabupaten Gresik. Nilai tersebut jauh di bawah rata-rata kabupaten (75,76) dan tidak memenuhi ambang batas nasional (50,88) yang menjadi syarat untuk menerima Alokasi Kinerja (AK) dari pemerintah pusat.
Dengan kata lain, Desa Wadeng dinyatakan tidak berprestasi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025.

Lebih jauh, SIKD juga mencatat bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wadeng tidak beroperasi, dengan nilai 0,00 pada indikator “Status Operasional BUMDes.”

Padahal, keberadaan BUMDes adalah instrumen utama untuk mendorong kemandirian ekonomi desa dan menekan angka kemiskinan.
Ketika lembaga ini tidak berjalan, maka secara logis, potensi ekonomi lokal pun berhenti tumbuh.

Ironinya, data sosial menunjukkan angka kemiskinan di Desa Wadeng justru meningkat, situasi yang berbanding terbalik dengan peningkatan dana yang diterima.
Hal ini menggambarkan bahwa aliran dana besar tidak otomatis melahirkan kesejahteraan jika tidak dikelola dengan arah dan perencanaan yang kuat.

Seluruh data di atas bersumber dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan RI, sistem resmi negara yang merekam dan mengevaluasi kinerja fiskal seluruh desa di Indonesia.
Artinya, setiap angka yang tercantum bukanlah hasil tafsir redaksi, melainkan penilaian negara yang bersifat objektif dan terverifikasi.

Dengan dasar itu, publik berhak mengetahui bahwa Desa Wadeng berada dalam kondisi kinerja yang menurun, baik dari sisi administratif, ekonomi, maupun sosial.
Fakta-fakta ini menjadi cermin nyata dari kualitas tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya menjadi garda depan pembangunan di tingkat lokal.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Wadeng, Imam Khoiri, guna memperoleh tanggapan resmi atas temuan data tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih tidak memberikan komentar.
Sikap bungkam ini menambah tanda tanya publik atas transparansi dan arah kebijakan pembangunan di Desa Wadeng.

Kasus Desa Wadeng menjadi pelajaran bahwa kinerja bukan diukur dari seberapa besar dana diserap, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat.
Transparansi bukan hanya soal laporan, tetapi soal hasil nyata.

Data tidak bisa disangkal, dan fakta tidak bisa disembunyikan. Dalam catatan resmi negara, Desa Wadeng telah kehilangan arah kinerja, bukan karena kekurangan dana, tetapi karena kegagalan mengelola kepercayaan. [RED]