Lamongan||Beritakolusi – Beredar informasi dari orang dalam, Anang Taufik Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan belum lama ini diperiksa oleh bidang intelijen Kejati Jatim.

Menurutnya pemeriksaan itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Disperindag Lamongan yang menelan dana APBD sebesar Rp. 4 milyar.

Selanjutnya, Kadin Disperindag Lamongan Anang itu juga diperiksa soal adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung showroom produk unggulan.

Proyek itu menghabiskan dana APBD tahun anggaran 2023, kurang lebih sekitar 2 milyar. Dan dua titik proyek Disperindag Lamongan tersebut dikerjakan oleh salah satu rekanan setempat berinisial DN.

“Kabarnya DN juga sudah diperiksa oleh tim penyidik bidang intelijen Kejati Jatim. Dan kuat dugaan DN juga ikut terlibat dalam skandal mark-up anggaran pembangunan proyek tersebut” ucap sumber orang dalam Kejati yang tidak mau disebut namanya.

Selain itu, untuk Kadin Disperindag Lamongan Anang Taufik juga diperiksa masalah dugaan korupsi dana bantuan yang diperuntukkan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Lamongan.

Adanya dugaan Korupsi dana UMKM tersebut untuk anggaran pada tahun 2020 dengan total nilai yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 14,8 miliar.

Dan salah satu bukti terlampir yaitu di Kecamatan Sukodadi sebesar Rp. 500 juta, yang mana data penerima bantuan diduga ada indikasi manipulasi.

“Sehingga diduga banyak pelaku UMKM sebenarnya tidak mendapatkan bantuan tersebut, dan hanya orang-orang tertentu saja yang memanfaatkan foto para pedagang untuk mencairkan bantuan” ungkapnya.

Berikutnya, Kadin Anang Taufik juga diperiksa soal adanya dugaan penyimpangan dana UMKM pada tahun anggaran 2022, yang diperkirakan dengan total milyaran rupiah.

Dilanjut, pemeriksaan soal dugaan korupsi dalam realiasi dana UMKM pada tahun anggaran 2023-2024 yang juga diperkirakan kurang lebih dengan total milyaran rupiah.

Anang Kepala Disperindag Lamongan pada saat pemeriksaan banyak membeberkan fakta menarik soal pembangunan dua titik proyek yang menghabiskan dana APBD milyaran rupiah tersebut.

“Akan tetapi, untuk kasus dugaan korupsi realisasi dana UKM, Kadin Anang berdalih itu bukan wewenangnya, melainkan tanggungjawab pihak Disperindagkop” tegas sumber

Sementara kepala Disperindag Anang ketika dikonfirmasi redaksi media kolusi melalui pesan WhatsApp, terlihat centang dua tapi tidak dibalas.

Kuat dugaan bungkamnya Kadin Disperindag Lamongan Anang ini memang disengaja, agar dugaan korupsi dan pemeriksaan terhadap dirinya itu tidak terpublis.

Dilain waktu, sampai berita ini diterbitkan pihak kejaksaan tinggi negeri Jawa Timur belum bisa dikonfirmasi soal kelanjutan kasus tersebut.

Publik berharap Kejati Jatim memproses perkara itu secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.(Tim)