Bojonegoro,BK (15 Oktober 2025) – Diduga ada pembiaran, tambang diduga ilegal di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro beraktivitas kembali.

Ramainya berbagai informasi di masyarakat, bahwa tambang tersebut sudah pernah disidak Forkompicam terkait perijinan.

Namun beberapa bulan vakum kini mulai beroperasi dengan wajah baru, informasi dari warga sekitar tambang tersebut dikelola orang Lamongan.

‎Selanjutnya dari aktifitas tambang tersebut kini menuai sorotan tajam dari publik dan di duga belum kantongi perijinan.

‎Bahkan mirisnya diduga aparat penegak hukum khususnya Polsek Kasiman maupun Polres Bojonegoro seakan tutup mata.

‎Warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan,” Tambang ini milik orang lamongan mas, tapi saya tidak tau namanya tapi saya dengar oknum TNI,” Ujarnya.

‎Masyarakat berharap kepada Polda Jatim maupun dinas terkait segera turun tangan, apabila tambang tersebut belum kantongi ijin harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

Bahwa setiap pelaku usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

‎Pasal 158 ayat (2) juga menegaskan sanksi administratif dan pencabutan izin bagi pihak yang menggunakan alat berat tanpa izin.

Hingga berita ini diterbitkan pihak selaku pengelola tambang diduga ilegal tersebut masih belum bisa dikonfirmasi.